Penulis: Roniem
Tahapan persidangan dugaan kasus penggelapan yang dituduhkan PT Adicitra Anantara kepada mantan Manajer Umum, Patricia Maureen Beelt (PMB), berakhir. Itu ditandai dengan diketoknya tiga kali palu Hakim Ketua, Dr. Ernest Jannes Ulaen, S.H., M.H., pada persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (23/12/2025), kemarin sore. Semua dalil tuduhan, baik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisaris dan Direktur PT Adicitra maupun saksi-saksi pun tidak terbukti.

Demikian PH PMB, Advokad Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., saat dikonfirmasi inatara.com, Rabu (24/12/2025). Dikatakanya, setelah melewati seluruh persidangan, sejak Juni 2025 hingga Selasa kemarin, Yosadi menyimpulkan, tidak ada bukti kuat dari pihak penggugat, yang menyatakan adanya penggelapan. Kasus ini menurutnya, justru menampakan adanya kecemburuan sosial dari pimpinan PT Adicitra Anantara terhadap PMB. Pasalnya, PMB kini telah menjalankan perusahaan sendiri, namun dengan bidang usaha yang sama. Bahkan sebagian besar vendor yang dulunya bersama PT Adicitra Anantara, kini telah bekerja sama dengan perusahaan yang didirikan PMB.

“Penggelapan yang dituduhkan PT Adicitra kepada PMB merupakan tuduhan fiktif. Kami semakin yakin, ini murni persaingan bisnis, bukan penggelapan. Apalagi klien kami telah mendirikan perusahaan dan bergerak di bidang usaha sama,” ungkap Yosadi, yang juga sebagai Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Adapun dalam sidang pemeriksaan terdakwa, usai menjawab pertanyaan-pertanyaan dari JPU, tim PH dan Majelis Hakim, PMB tetap tenang memberi respons terhadap tanggapan pihak penggugat, yakni Direktur PT Adicitra Anantara, Jemmy Tombuku. Hal krusial yang terungkap, PMB telah melakukan penyetoran uang perusahaan ke rekening pribadi direktur. Akan tetapi sang direktur tidak mengakuinya, bahkan membantah kalau pernah menerima dana perusahaan.

Bantahan Tombuku ini tidak sinkron dengan pengakuannya pada sidang-sidang sebelumnya, di mana dirinya telah mengakui keberan soal ia menerima dana dari perusaahan yang di setor PMB. Hal ini terbukti ketika dibukanya kembali data rekening koran perusahaan oleh JPU. Realitasnya, mejelis hakim mendapati ada beberapa transaksi berupa transferan dana dari perusahaan ke rekening direktur. Secara otomatis, tanggapan Tombuku terpatahkan.
“Kebenaran tentang setoran uang dimaksud, semakin diperkuat dengan lampiran, print out chat atau percakapan via WhatsApp antara manajer umum dan direktur, yang saya sodorkan kepada majelis hakim. Print out ini berisi bukti-bukti percakapan tentang setoran uang ke rekening pribadi direktur. Berdasarkan bukti-bukti dan fakta di persidangan pemeriksaan terdakwa ini, saya semakin yakni bahwa klien kami (PMB, red) tidak bersalah. Saya pun optimistis, kasus penggelapan ini tidak dapat dibuktikan,” simpul Yosadi.

Yosadi menambahkan, setelah persidangan pemeriksaan terdakwa kemarin, langkah selanjutnya akan memasuki tahapan tuntutan JPU. Sesuai rencana yang disampaikan majelis hakim, sedianya dilaksanakan pada 6 Januari 2026. Di momentum ini, Yosadi bersama rekan PH, Advokat Abdurrahman Adam, S.H., mengapresiasi tinggi Majelis Hakim PN Tondano, yang telah memimpin tahapan persidangan dengan penuh kebijaksanaan.


