Dua tersangka (Tsk) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor, dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon. Kedua Tsk, RT alias Rangga dan EMK alias Eben, diserahkan langsung penyidik Satuan Reskrim Polres Tomohon, Senin (8/12).
Kepala Unit Satu Satuan Reskrim Polres Tomohon, Bripka Tamado Maapanawang menuturkan, berkas yang pihaknya limpahkan, sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Bekas yang dilimpahkan penyidik di kejaksaan telah diteliti oleh jaksa dan sudah lengkap dan siap untuk ke tahap lanjutnya, yaitu persidangan. Kami secara langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” ujar Tamado.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tomohon, Ivan Roring, S.H., M.H., menembahkan, telah diadakan tahap dua atau pelimpahan Tsk dan babuk dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kedua Tek telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna biru pembuatan tahun 2022.
“Mengingat Ini sudah memasuki akhir tahun maka JPU akan secepatnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tondano. Kemudian untuk kedua tersangka, sudah mulai dilakukan penahanan di Lapas Tondano sejak hari ini sampai dengan 27 Desember 2025,” sebut Roring.




