Penulis : Raiza Makaliwuge
Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tidak lagi menjadi satu-satunya dokumen kependudukan wajib bagi pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Hal itu dikatakan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Lanny Ointu, pada saat Penyuluhan Produk Hukum untuk Pilkada serentak Tahun 2024, di Hotel Luwansa, Kamis (15/8/2024).
Ointu menjelaskan, hal ini disebabkan prinsip pemutakhiran data sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada.
Menurutnya, terdapat perbedaan prinsip pemutakhiran pemilih antara Pilkada Tahun 2020 dan Pilkada Tahun 2024
Ointu juga menjelaskan, pada Pilkada 2020, pemutakhiran mengacu asas de facto. Sedangkan pada Pilkada tahun ini, berdasarkan asas de jure.
“Di Pilkada 2020, kita pastikan orangnya ada. Sekarang, wajib ada menunjukkan dokumen kependudukannya. Apakah itu e-KTP, Kartu Keluarga atau KTP digital dan biodata kependudukan oleh Dukcapil,” ujar Ointu
Kata Ointu, setiap wajib pilih harus menunjukkan e-KTP, KK, KTP digital atau biodata Dukcapil sebagai syarat untuk memilih.
Bisa saja nanti di hari pemungutan suara, e-KTP tidak lagi jadi satu-satunya syarat seperti Pilkada sebelumnya.
“Bisa saja bawa KK, KTP digital atau biodata tapi kita masih menunggu produk hukum terkait itu, khusus pemungutan suara,” kata Ointu lagi.


