Thursday, July 9, 2026
HomeJUSTISIAKasus Risky Dotulong Dinilai Sarat Kepentingan dan Terkesan Dipaksakan

Kasus Risky Dotulong Dinilai Sarat Kepentingan dan Terkesan Dipaksakan

Penulis : Raiza Makaliwuge

Kuasa Hukum Risky Dotulong menganggap Laporan Polisi yang dilayangkan HM dengan nomor : LP/B/860/VII/2024/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, sarat kepentingan dan terkesan dipaksakan. Hal itu diungkapkan Satriano Pangkey, salah satu tim kuasa hukum, pada saat konferensi pers di Kantor YLBHI-LBH Manado, Jumat (9/8/2024).

Diketahui juga, laporan yang dibuat HM pada hari Minggu (28/7/2024), diproses secepat kilat. Di mana pada hari Rabu (31/7/2024), sudah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikian (SPDP).

“Kami meragukan profesionalitas dan independensi penegak hukum, dalam hal ini Polresta Manado, dalam menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh HM, yang notabenenya sebagai sesama anggota Polisi,” ujar Satriano Pangkey, Direktur LBH Manado.

Selain mendapat laporan penganiayaan oleh HM, di hari Senin (29/8/2024), Rizky juga mendapat laporan polisi dengan nomor: LP/B/868/VII2024SPKT/ Polda Sulut, dari anggota Polsek Wori atas tuduhan penganiayaan.

“Pada malam kejadian, Rizky dituduh melakukan penganiayaan pada dua anggota Polisi. Tuduhan yang sarat rekayasa, yang bertujuan untuk mengkriminalisasi rekan kami, pengacara publik LBH Manado,” tambah Pangkey.

Menurutnya, Laporan Polisi (LP) dan laporan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Risky Dotulong adalah jalan mundur yang dilakukan oleh Polresta Manado, di tengah komitmen seluruh elemen bangsa Indonesia yang saat ini secara bersama-sama mendukung untuk adanya proses di ranah kepolisian yang ramah Hak Asasi Manusia (HAM).

Alih-alih Polresta Manado sebagai institusi garda terdepan dalam menjalankan tugasnya untuk mengayomi masyarakat, justru melakukan tindakan kontraproduktif yang mereka pilih, yakni melaksanakan tugas penangkapan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang seharusnya dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.

Namun, pada kenyataannya penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Wori dan Polresta Manado, tidak kemudian memperhatikan regulasi yang mengatur, terlebih lagi adanya penganiayaan serta tindakan intimidasi.

Atas kejadian ini, Tim Hukum Risky Dotulong yang terdiri dari YLBHI-LBH Manado, Lembaga Bantuan Hukum Pion, Kantor Pengacara King & Partners, Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia, beranggapan ada unsur rekayasa kasus yang kemudian dibuat oleh pihak kepolisian terhadap pengacara LBH ini.

Untuk itu, tim hukum telah melakukan dua pelaporan balik terkait dugaan tindak pidana penganiayaan serta laporan lain di Propam Polda Sulut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Thursday, July 9, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments