Penulis : Raiza Makaliwuge
Manado-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon menegaskan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) harus memahami kondisi wilayah.
Hal ini dikatakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Pantarlih yang berlangsung selama 3 hari, 3-5 Juni 2024 di Hotel Swiss-bell Manado.
Tinangon yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, mengatakan perlu diperhatikan mekanisme pembentukan Pantarlih yang telah diatur dalam pedoman teknis, sehingga hasilnya prosedural.
“Pantarlih yang akan direkrut harus memahami kondisi wilayahnya,” kata Tinangon.


