Penulis : Raiza Makaliwuge
Manado – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), diminta untuk menghormati hak-hak tersangka, karena hal itu merupakan haknya yang telah dijamin undang-undang (UU). Penegasan itu disampaikan tim kuasa hukum DS, tersangka kasus dugaan pemerasan, Senin (13/10/2023).
Yafli A. Tawas, salah satu kuasa hukum tersangka, saat menyambangi Polda Sulut juga meminta agar proses penyidikan terhadap DS dilakukan dengan prosedur yang tepat atau sesuai UU (KUHAP) dan tidak melanggar hak dari tersangka.
Dijelaskan, tujuan tim kuasa hukum menyambangi Polda Sulut, juga untuk menemui DS dalam rangka pembelaan, setelah DS menunjuk Kantor Hukum Yafli Tawas dan Partners (Yafli A. Tawas, S.H., M.H., Alihurdin Patiali, S.H., Hitler W. Rompas, S.H., Michael Tuerah, S.H.).
“Tujuan kedatangan tim kami adalah untuk menandatangani surat kuasa khusus guna pembelaan terhadap DS yang merupakan tersangka yang diduga melakukan pemerasan, di mana penangkapan DS yang telah viral di medsos,” ungkap Tawas.


