Thursday, April 16, 2026
HomeJUSTISIALBH Manado Berharap Aparat Hukum Beri Sanksi Tegas untuk Terdakwa Pencabulan di...

LBH Manado Berharap Aparat Hukum Beri Sanksi Tegas untuk Terdakwa Pencabulan di Panti Asuhan Lolak

Penulis: Raiza Makaliwuge

Manado – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Manado berharap Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan sanksi tegas kepada terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur yang terjadi di Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.

LBH Manado lewat siaran pers menjelaskan, sebelumnya dugaan kasus pencabulan itu terungkap atas pengakuan seorang anak yang mendiami salah satu panti asuhan yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow. Sementara pelaku diduga adalah pemilik yayasan yakni FP alias Father. FP disebut sudah melakukan pelecehan berkali-kali pada beberapa anak panti asuhan.

Selain pelecehan seksual, anak-anak panti asuhan itu juga dipekerjakan secara paksa.

Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking, S.H., M.H., mengatakan “Pada Jumat, 26 Agustus 2022, pukul 10.00 Wita, korban dan keluarga bersama kami YLBHI-LBH Manado mendatangi Polda Sulut, melaporkan dugaan kekerasan seksual. Terduga pelaku sang Father, pemilik panti asuhan. Setelah melewati konseling dan pemeriksaan awal Kanit PPA Polda Sulut, laporan keluarga akhirnya diterima.”

Penetapan status hukum FP dituangkan dalam surat ketetapan nomor S.Tap/120/XII/Dit.Resktrimum, tentang penetapan tersangka, tertanggal Desember 2022.

Dalam surat penetapan yang diterbitkan Polda Sulut dijelaskan, FP diduga melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud pada pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penetapan FP sebagai tersangka, sebagai tindak lanjut laporan nomor LP/413/VIII/2022/SULUT/SPKT tertanggal 26 Agustus 2022.

Lewat laporan tersebut, diterbitkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/120/X/2022/Dit.Reskrimum, pada tanggal 6 Oktober 2022.

“Setelah melewati serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara pada 16 Desember 2022, maka penyidik Dit Reskrimum menetapkan FP sebagai tersangka,” kata Kahiking, di kantor LBH Manado Jumat (9/6/2023).

Ia juga menambahkan, jika berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus pencabulan dengan terdakwa FP, dengan nomor perkara 138/Pid.Sus/2023/PN Ktg, sesuai jadwal yang tercantum, sidang kasus pencabulan digelar pada hari Rabu, 7 Juni 2023, di Pengadilan Kota Kotamobagu, dengan agenda sidang pertama.

LBH Manado lewat siaran pers juga memberikan keterangan berupa peryataan korban kepada LBH Manado sebagai kuasa hukum korban.

Korban, sebut saja Nami (17), menceritakan kejadian tersebut terjadi tahun 2019 saat usianya masih 14 tahun. Semenjak ditinggal kedua orang tuanya, Nami dititipkan di Panti Asuhan yang dikelola oleh pasangan suami istri.

“Bulan pertama kita di panti asuhan, Father so beking pelecehan pa kita. Dia suruh urut, kong pegang tape pala-pala,” kata Nami.

“Torang nda sangka ini mo terjadi pa torang pe sudara ini,” sambung sang Bibi yang duduk di samping Nami, saat mengadu pada YLBHI-LBH Manado, beberapa waktu lalu.

Pengalaman pahit Itu korban alami dari SMP sampai duduk di bangku kelas 2 SMK. Modus yang dilakukan terduga pelaku, menyuruhnya memijat.

“Kalo nda mo urut pa dia, dia mo suruh torang bekerja kerja berat. Bahkan berapa anak pernah dapa pukul dengan kabel kalo melawan,” kata Nami lagi.

Memasuki SMK, saat Nami semakin dewasa, geliat Father kepadanya semakin menjadi-jadi. Sambil menyuruhnya memijat, sang Father melucuti pakaian korban hingga telanjang, lalu ia mulai menyentuh daerah sensitif korban.

“Dia ja paksa kita pegang dia pe alat vital, sampe kaluar depe cairan. Satu minggu tiga sampe empat kali dia sebagitu,” ungkap Nami.

Tak tahan mengalami pelecehan terus-menerus, di akhir tahun 2021, hanya bermodal sendal dan pakaian di badan, Nami keluar dari panti asuhan.

Di awal bulan Agustus 2022, keluarga Nami di Kabupaten Bolaang Mongondow mengajaknya tinggal di desa. Sejak saat itu, Bibi dan Pamannya melihat sikap dan tingkah lakunya berubah.

Nami sering menyendiri, tatapannya kosong, malas makan. Sering sang Bibi menemukan Nami lagi menangis di pojok kamar.

“Tatapannya dapa lia kosong, sering menghayal deng amper tiap hari menangis nda jelas,” kata si Bibi.

Awalnya korban takut dan malu bersuara pada keluarga. Sampai kemudian di tanggal 16 Agustus, Bibinya lagi-lagi melihatnya sedang menangis di kamar.

Lantas, sang Bibi memanggil Paman dan kerabat yang saat itu ada di rumah, kemudian mereka membujuk korban untuk berterus terang atas apa yang sebenarnya dialami.

“Jujur jo nak, jujur, jangan tako kasiang,” kata Bibi korban, menurunkan ketika berusaha membujuknya.

Dengan bergelimang air mata, Nami mencurahkan semua yang ia pendam selama ini. Sesaat mendengar cerita dari korban, sang Bibi langsung memeluknya.

“Oh Tuhan Yesus, darah Yesus, nda sampe hati kita,” seru Bibi Nani kala itu.

Korban, sang Bibi, dan kerabat lain yang saat itu ada di rumah menangis tersedu-sedu.

Dari keterangan keluarga, kasus ini sudah pernah dilaporkan di kantor polisi, dari tingkat Polsek sampai Polres Bolaang Mongondow, tapi laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.

Korban lainnya Hawa (nama saran), yang tinggal di panti asuhan sejak tahun 2014 hingga tahun 2021. Dari pengakuan Hawa, terungkap nasibnya tidak jauh beda dengan Nami. Mereka sama-sama korban pelecehan.

“Kita pernah dia minta urut sampe Father pe pantat,” ucap Hawa sambil merunduk.

Dari pengakuan para korban, diketahui dalam menjalankan aksinya, Father sering meminta beberapa anak perempuan sekaligus memijitnya secara bersamaan.

“Di kamar lengkali ada dua anak, kong torang dia suruh sama-sama urut kong dia pegang-pegang pa torang. Kalo torang cewe-cewe ja mandi, dia minta jangan tutup pintu kong dia ja hoba,” ungkap Hawa.

Kahiking menegaskan, sejauh ini ada tujuh anak yang mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual Father.

Diketahui, jumlah anak yang tinggal di panti asuhan hingga tahun 2021 berkisar 46 anak, dengan mayoritas anak perempuan.

Saat ditanya soal apakah istri Father tahu soal peristiwa yang mereka alami, mereka menyampaikan hal yang tak terduga. Para korban menegaskan Istri Father tahu segala tindakan yang dilakukan suaminya itu.

Tidak hanya mendiamkan, bahkan korban mengatakan ketika mereka menolak ajakan pelaku, sang suami meminta istrinya untuk membujuk anak-anak agar bisa memijat Father. Dan hal itu diindahkan oleh istrinya.

Sebagian besar warga desa mengetahui hal ini, tapi enggan dan takut bersuara. Status Father dan Mother sebagai hamba Tuhan dan merupakan orang berada di kampung itu, menjadi salah satu alasan mereka diam.

Kahiking selaku kuasa hukum korban dan atas nama YLBHI-LBH Manado, berharap terdakwa mendapatkan sanksi yang sesuai, untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang merusak masa depan para korban.

“Kami juga berharap Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum, dapat bijaksana dalam menangani perkara ini untuk mendapatkan keadilan,” pintanya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Thursday, April 16, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments