Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dalam upaya mewujudkan kepatuhan tehadap perundang-undangan, setiap daerah baik propinsi kabupaten kota harus mempunyai Perda LP2B (Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan) oleh UU No: 41 Tahun 2009.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Boltim, Mat Sunardi, Jumat (3/6/2022).
Menurut Sunardi, hal ini untuk lebih meningkatkan dan menunjang ketersediaan lahan-lahan agar berpotensi dengan baik khususnya bahan pangan di Daerah Boltim.
“Ini yang dimaksud untuk memberi perlindungan atas lahan-lahan produktif khususnya lahan sawah dan beririgasi dan daerah potensi persawahan yang tujuannya untuk menunjang ketersedian bahan pangan beras di Indonesia dan kabupaten kota terlebih khusus di wilayah Boltim,” ujar Sunardi, Jumat (3/6/2022).
Dia mengimbau kepada petani sawah agar lebih mengikuti persyaratan untuk mencukupi kebutuhan air dari Jaringan Irigasi karena ini menjadi perhatian dari pemerintah.
“Imbawan saya di sisi lain cetak sawah baru terbatas dan perlu persyaratan yaitu kecukupan tersedianya air dan jaringan irigasi. Kebutuhan akan pangan menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” pungkasnya. (Young)


