Penulis: Pdt. Senduk G.A. Roeroe
Sejak berdiri pada tahun 1934 hingga kini di tahun 2026, Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) telah memasuki dasawarsa kesembilan dan menapaki usia 92 tahun. Dalam perjalanan sejarah menuju satu abad, GMIM telah mengalami 14 kali perubahan Tata Gereja, mulai dari tahun 1934 hingga yang terakhir pada tahun 2021.
Dinamika perubahan Tata Gereja mencerminkan bahwa gereja bersifat dinamis. Hal ini sesuai dengan prinsip Ecclesia Semper Reformanda, di mana gereja harus terus-menerus memperbarui diri di bawah terang Firman Allah. Keputusan SMST ke-38 yang dilaksanakan pada 16–18 Desember 2025 di Gedung Inspirasi (ABI), Kota Tomohon, telah memutuskan untuk merevisi kembali Tata Gereja 2021. Oleh karena itu, tulisan ini disusun sebagai pokok pikiran untuk kita uji dan kaji bersama secara mendalam (disputatio), sehingga hasilnya dapat dipertimbangkan menjadi usulan dalam Sidang Majelis Sinode nanti.
Momentum revisi ini merupakan kesempatan berharga untuk mengevaluasi efektivitas struktur organisasi agar tetap setia pada sistem Presbiterial Sinodal. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut disajikan beberapa pokok pikiran utama:
Pokok Pikiran Pertama: Perubahan Nama BPMJ Menjadi MPHJ
Penggunaan nomenklatur “Badan” dalam Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) saat ini, secara semantik dan praksis, telah menciptakan dikotomi struktural. Dalam realitas pelayanan, muncul persepsi bahwa BPMJ adalah entitas otonom yang seolah-olah berdiri sendiri di luar Majelis Jemaat.
Hal ini terlihat dalam praktik keseharian, di mana identitas “Badan Pekerja” muncul secara eksklusif dalam representasi organisasi, seperti:
- Karangan bunga dukacita
“Badan Pekerja Majelis Jemaat Mengucapkan Turut Berdukacita.”
- Ucapan Selamat
“Badan Pekerja Majelis Jemaat Mengucapkan Selamat.”
- Ibadah
“Ibadah akan dipimpin oleh Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat.”
- Surat-menyurat
Kop surat yang mencantumkan nama “Badan Pekerja Majelis Jemaat.”
Apakah BPMJ di dalam Tata Gereja GMIM tahun 2021 merupakan representasi dari Majelis Jemaat, ataukah ia telah menjadi lembaga yang terpisah secara eksistensial? Berdasarkan Tata Dasar Bab IV Pasal 12 Tata Gereja GMIM 2021, BPMJ didefinisikan sebagai “kelengkapan pelayanan” yang bertugas sebagai pelaksana mandat (mandatary) dari keputusan persidangan di semua aras (Sinode, Wilayah, dan Jemaat).
Alasan Perubahan
Penggunaan kata “Badan” menciptakan kesan pemisahan fungsi. Untuk itu, saya mengusulkan penggunaan kata “Majelis”. Nama Majelis Pelaksana Harian Jemaat (MPHJ) akan lebih menegaskan bahwa pimpinan harian adalah bagian integral yang menyatu dengan Majelis Jemaat.
MPHJ adalah anggota majelis yang diberi mandat untuk menjalankan pelayanan harian secara kolektif-kolegial sebagai satu kesatuan (consistorium). Dengan demikian, tidak ada kesan hierarki antara “Badan” terhadap “Majelis” dan “Pelsus”, sehingga seluruh kebijakan tetap berakar pada hakikat Presbiterial Sinodal.
Pokok Pikiran Kedua: Kepemimpinan Kolektif-Kolegial dan Fungsi Moderat
Keanggotaan MPHJ terdiri dari: Pendeta, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan unsur BIPRA sebagai ex officio.
- Moderator,
Dalam struktur MPHJ, diusulkan agar istilah “Ketua” diganti menjadi Moderator (dijabat oleh Pendeta Senior atau anggota ex officio BIPRA). Jabatan ini dirotasi setiap 6 bulan atau maksimal 1 tahun untuk menonjolkan kepemimpinan kolektif-kolegial.
Tugas Moderator,
Bertugas memimpin, menuntun, dan menjaga ketertiban persidangan. Setelah rapat selesai, ia kembali pada fungsinya sebagai Pelayan Khusus (Pendeta, Penatua, atau Diaken).
- Administrasi dan Perbendaharaan
Tanggung jawab administrasi dan surat-menyurat sepenuhnya berada di tangan Sekretaris, demikian pula dengan urusan perbendaharaan oleh Bendahara.
- Fokus Pelayanan
Pendeta tidak lagi dibebankan dengan urusan birokrasi organisasi agar dapat fokus pada pelayanan fungsional. Hal ini juga menghapus perbedaan struktural (superioritas) di antara sesama pendeta.
- Representasi Jemaat
MPHJ bukanlah perwakilan jemaat; representasi jemaat adalah Majelis Jemaat secara utuh. Oleh karena itu, kop surat hanya mencantumkan: Gereja Masehi Injili di Minahasa Jemaat…, Wilayah… dan ditandatangani oleh Sekretaris MPHJ.
Pokok Pikiran Ketiga: Struktur di Aras Wilayah
Di tingkat Wilayah, diusulkan perubahan nama dari Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) menjadi Majelis Pekerja Wilayah (MPW).
Keanggotaan
Terdiri dari Moderator, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan anggota ex officio wilayah.
Rotasi Moderator
Jika Moderator adalah pendeta, sebaiknya pendeta senior dan digilir dari setiap jemaat di wilayah tersebut setiap 6 bulan atau 1 tahun. Jika bukan pendeta, dapat diambil dari unsur ex officio BIPRA dengan masa rotasi yang sama.
Esensi
Model ini jauh lebih konsisten dengan prinsip Presbiterial Sinodal yang mengedepankan kesederajatan pelayan sebagai rekan sekerja di hadapan Kristus, Sang Kepala Gereja.


