Penulis: Roniem
Tondano, inatara.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Patricia Maureen Beelt (PMB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (26/2). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst Jannes Ulaen. Agenda persidangan kali ini, tanggapan penasehat hukum (PH), terhadap jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi yang sebelumnya telah dibacakan tim pembela.
PH PMB, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., menyatakan, replik JPU tidak menghadirkan fakta hukum baru yang mampu mematahkan argumentasi pembelaan. Menurutnya, sebagian besar isi jawaban JPU hanya mengulang konstruksi dakwaan dan tuntutan sebelumnya. Tanpa menjawab substansi keberatan yang telah diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan.
“Jawaban JPU tidak menghadirkan bantahan hukum yang substansial terhadap pleidoi kami. Sejak awal, dakwaan pun tidak didukung oleh fakta persidangan,” ujar Yosadi di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, perkara a quo lebih tepat dipandang sebagai persoalan tata kelola perseroan yang tidak profesional. Bukan sebagai peristiwa pidana sebagaimana yang didakwakan. Yosadi menilai, JPU tetap mempertahankan konstruksi pidana tanpa menjawab sejumlah poin krusial dalam pleidoi. Misalnya terkait dugaan cacat formil dan materiil dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan. Kemudian, kedudukan hukum perseroan, konflik kepentingan internal serta penerapan hukum, seharusnya mengacu pada rezim hukum perseroan terbatas.
Dalam tanggapannya terhadap replik, Yosadi kembali menekankan, jawaban JPU tidak menggugurkan argumentasi pembelaan. Bahkan tidak memperbaiki kelemahan pembuktian serta belum mampu menutup keraguan hukum yang muncul selama proses persidangan.
“Apabila JPU menyatakan hendak meluruskan pemahaman, maka seharusnya hal tersebut dilakukan dengan menunjukkan fakta baru atau argumentasi hukum yang lebih kuat. Bukan hanya mengulang kembali konstruksi tuntutan yang sejak awal telah kami bantah secara rinci,” tegasnya.
Tim PH PMB juga menolak anggapan JPU yang menyebut pihaknya keliru dalam menginterpretasikan unsur-unsur dalam surat tuntutan. Menurut Yosadi, pleidoi disusun bukan atas dasar asumsi atau penafsiran sepihak. Melainkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik melalui keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen yang diajukan JPU sendiri.
Dengan demikian, melalui tanggapan tersebut, tim pembela menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa unsur tindak pidana yang didakwakan kepada PMB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sofyan bersama Advokat Abdurrachman Adam, H.H., menilai, perkara ini sejak awal lebih merupakan persoalan internal perseroan bukan peristiwa pidana.


