Penulis : Raiza Makaliwuge
Petani Kalasey Dua dilarang pemerintah desa untuk gunakan Balai Pertemuan Umum (BPU), untuk melaksanakan pemutaran film “Lingkey-Tanah Terakhir”.
“Itu cuma diperuntukan untuk pertemuan antara pemerintah dan masyarakat,” ucap Adrein Makasunggal, meniru tanggapan dari Reyly Pinasang, Plt Hukum Tua Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Jumat (29/12/2023).
Makasunggal yang juga Ketua Panitia Nobar, merasa kecewa karena kebijakan yang diambil oleh Plt Hukum Tua. Karena menurutnya bangunan tersebut adalah milik masyarakat Kalasey Dua.
Sarlis Tatemba, juga menambahkan bahwa masyarakat mempunyai hak atas BPU, dikarenakan bangunan tersebut hasil dari swadaya masyarakat, dan masyarakat juga ikut terlibat dalam kerja bakti pembangunan.
“Torang ada hak, karena BPU itu hasil dari swadaya masyarakat Kalasey Dua. Deng torang terlibat di kerja bakti pembangunan BPU,” ungkap Tatemba.


