Thursday, May 14, 2026
HomeLAINNYADiduga Kebal Hukum, Ko’ Fany Terus Keruk Hutan Lindung Simbalang Bukaka Gunakan...

Diduga Kebal Hukum, Ko’ Fany Terus Keruk Hutan Lindung Simbalang Bukaka Gunakan Alat Berat Tanpa Izin

Penulis: Sunadio Djubair

Tutuyan – Aktivitas tambang ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Sosok yang dikenal dengan nama Ko’ Fany alias David Budiman diduga kuat menjadi bos tambang ilegal yang sejak lama mengoperasikan alat berat di kawasan Hutan Lindung Simbalang Bukaka tanpa mengantongi izin apa pun.

Ironisnya, hingga kini aktivitas tersebut berjalan mulus tanpa satu pun tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Di lapangan, sejumlah alat berat dilaporkan keluar-masuk kawasan hutan lindung tanpa hambatan. Sumber warga menyebut operasi ini sudah berlangsung cukup lama, namun tak pernah terlihat adanya penertiban.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa Ko’ Fany benar-benar kebal hukum dan memiliki “pelindung” yang membuatnya tak bisa disentuh.

Ketidakberdayaan aparat dalam menghentikan aktivitas yang terang-terangan melanggar aturan ini membuat masyarakat semakin geram. Hutan yang seharusnya menjadi kawasan lindung justru dirusak secara brutal demi kepentingan segelintir oknum.

Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Boltim, Hendra Abarang, S.Hut, secara tegas mengecam praktik tambang ilegal yang diduga dikendalikan Ko’ Fany. Ia menyebut tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan lingkungan dan merugikan penambang lokal yang berusaha mengikuti aturan.

“Kami APRI Boltim mengecam keras aktivitas tambang ilegal Ko’ Fany yang menggunakan alat berat di kawasan Hutan Lindung Simbalang Bukaka. Ini sudah sangat keterlaluan. Jika ada aparat yang tutup mata, itu berarti mereka turut membiarkan perusakan hutan. Negara tidak boleh kalah dari mafia tambang,” tegas Hendra.

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus segera turun dan menertibkan tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak Kapolres Boltim untuk bertindak. Jangan ada lagi istilah kebal hukum di daerah ini. Jika masyarakat kecil langsung ditindak, maka mafia tambang besar juga harus ditangkap. Hutan lindung adalah kawasan terlarang, dan siapapun yang merusaknya harus diproses,” ujar Abarang.

Selain ancaman longsor dan banjir, masyarakat merasa dipermainkan karena hukum seakan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa negara sedang diuji. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan lumpuh di hadapan mafia tambang.

Kini, bola panas berada di tangan aparat kepolisian. Publik menanti keberanian Polres Boltim untuk menghentikan operasi ilegal yang selama ini diduga dilindungi dan dibiarkan beroperasi tanpa konsekuensi.

Selain aparat kepolisian, sorotan publik kini mengarah kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK), yang diminta untuk tidak tinggal diam melihat kerusakan lingkungan yang semakin parah di kawasan Hutan Lindung Simbalang Bukaka.

“Kami meminta Gubernur YSK turun tangan. Jangan tutup mata! Hutan Lindung Garini adalah aset negara, bukan ladang eksploitasi mafia tambang. Jika pemerintah provinsi diam, itu berarti membiarkan kejahatan ini semakin besar,” ujar Hendra Abarang.

Menurutnya, gubernur memiliki kewenangan strategis untuk memerintahkan instansi terkait melakukan penertiban, penyegelan, hingga penghentikan total aktivitas Ko’ Fany di kawasan tersebut.

Eksploitasi Hutan Lindung Simbalang Bukaka oleh Ko’ Fany adalah ancaman serius, bukan hanya bagi lingkungan, tetapi bagi wibawa negara. Jika aparat dan pemerintah terus diam, maka yang menang bukan hukum tetapi mafia tambang. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Thursday, May 14, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments