Penulis: Filo Karundeng
Amurang – Agenda Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Sulawesi Utara (Sulut) tengah bergulir. Pihak penyelenggara pun berpacu dengan sederet agenda tahapan.
Namun, kondisi mengkhawatirkan terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di daerah ini terancam dihentikan. Dana hibah yang tak kunjung dicairkan, jadi pemantik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minsel ‘disandera’. Dana hibah Tahap 2 yang sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus dicairkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel bulan April 2024 dan Tahap 3 harusnya dicairkan Juli 2024, hingga kini tak kunjung cair.
Persoalan itu dipastikan menghambat kegiatan tahapan yang sedang berlangsung. Hal tersebut diakui Ketua KPU Minsel, Tomy Moga.
“Hal ini berdampak pada honorarium dan operasional Pantarlih terancam belum terbayar. Juga operasional PPK, PPS belum terbayar karena kekurangan anggaran,” beber Moga.
Ia memastikan, KPU Minsel tidak mau mengambil resiko tetap menjalankan tahapan yang tidak didukung dengan anggaran. Apalagi yang berkaitan dengan honorarium dan operasional PPK, PPS serta Pantarlih yang sedang bekerja menjalankan tahapan.
“Apalagi saat ini sedang menjalankan tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, yang adalah tahapan penting pada awal tahapan Pilkada serentak tahun 2024,” ungkap Moga.


