Penulis: Sunadio Djubair Tutuyan – Penambangan rakyat sejatinya merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat dalam mengelola sumber daya alam. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk mereka yang bekerja sebagai petani, pedagang, tukang kayu, hingga penambang.
Disebut penambang rakyat karena skalanya terbatas, yakni maksimal 10 hektare untuk koperasi dan 5 hektare untuk perorangan. Meski demikian, dalam praktiknya para penambang tetap dituntut untuk bekerja dengan efisiensi, menggunakan peralatan yang efektif, aman, dan ekonomis.
Namun, hingga kini kepastian regulasi pertambangan rakyat masih belum jelas. Banyak pejabat maupun aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami hak-hak penambang rakyat sesuai aturan yang berlaku. Akibatnya, kondisi pertambangan rakyat di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), masih jauh dari ideal. Padahal, penambang rakyat semestinya bisa menjadi kekuatan pemerintah dalam membuka lapangan kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta ikut berperan dalam pengendalian lingkungan.
Sejarah mencatat, kegiatan pertambangan rakyat sudah ada sejak sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945. Namun, lebih dari 50 tahun setelah kemerdekaan, penambang rakyat belum memiliki wadah nasional yang terorganisir. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab mengapa hingga kini pertambangan rakyat masih kerap dipandang negatif, dianggap ilegal, dan dinilai merusak lingkungan.
Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Penambang rakyat memiliki potensi besar untuk kesejahteraan masyarakat, pemerintah, lingkungan, dan peradaban. Untuk memperjuangkan hak-hak tersebut, pada 21–24 Agustus 2014 di Kaliurang, Yogyakarta, digelar Kongres Penambang Rakyat Indonesia I yang melahirkan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) sebagai wadah perjuangan para penambang rakyat secara terorganisir dan profesional.
Sejalan dengan itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APRI Boltim berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai universalitas yang bersumber dari kearifan lokal, demokrasi, kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat dan berorganisasi, serta penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia.
DPC APRI Boltim menegaskan tekad untuk menjadikan penambang rakyat sebagai salah satu pilar ketahanan daerah. Melalui sosialisasi dan edukasi, APRI mendorong terbentuknya Responsible Mining Community (RMC) atau komunitas penambangan yang bertanggung jawab. Upaya ini dilakukan agar penambang rakyat di Boltim dapat mandiri, berdaulat, dan bangkit sebagai penambang yang bertanggung jawab. (*)


