Penulis: Hendra Mokorowu
Manado, inatara.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengabulkan gugatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) bersama sejumlah KPU kabupaten/kota terhadap lima putusan Komisi Informasi Provinsi Sulut. Demikian Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon melalui siaran persnya, Kamis (28/8).
Persidangan di PTUN Manado, di mana KPU Sulut dan kawan-kawan/cum suis (Cs) mengajukan gugatan keberatan terhadap putusan sengketa informasi publik, telah memasuki tahap putusan atas lima perkara. Dalam hal ini, KPU Sulut Cs melawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO).
Senin (24/8), perkara gugatan yang diajukan KPU Sulut terhadap LSM RAKO bernomor 23/G/KI/2026/PTUN.MDO, telah diputus Majelis Hakim PTUN dengan tiga amar putusan. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat. Kedua, menyatakan batal putusan Komisi Informasi Provinsi Sulut yang bernomor 001/I/KIPSULUT-PSI/2026, tanggal 19 Mei 2026. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp488.000.00.
Putusan PTUN dengan amar putusan yang sama berlanjut pada persidangan Rabu (26/8) dengan penggugat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Nomor perkaranya, 24/G/KI/2026/PTUN.MDO. Sebelumnya, tiga perkara juga diputus dengan amar putusan serupa, yaitu perkara nomor 28/G/KI/2026/PTUN.MDO, dengan penggugat KPU Kabupaten Boltim. Perkara nomor 27/G/KI/2026/PTUN.MDO, dengan penggugat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Perkara nomor 26/G/KI/2026/PTUN.MDO, dengan penggugat KPU Kota Manado.
“PTUN Manado telah mengabulkan gugatan KPU Sulut dan empat KPU kabupaten/kota. PTUN Manado menyatakan batal, lima putusan dari Komisi Informasi Provinsi Sulut,” ujar Tinangon.
Tak hanya lima perkara yang telah diputus itu. Masih terdapat enam perjara yang sedang berlangsung proses sidangnya. Adalah perkara dengan penggugat KPU Kota Bitung, KPU Kabupaten Sitaro, Talaud, Minahasa, Minahasa Utara dan Minahasa Tenggara.
“Gugatan keberatan di PTUN ini merupakan langkah hukum dari KPU se-Sulut, yang merasa tidak puas dengan putusan Komisi Informasi Provinsi Sulut,” tandasnya.


