Saturday, July 18, 2026
HomeJUSTISIAPinaesaan Tombulu Tolak Pembangunan Masjid di Walian Satu

Pinaesaan Tombulu Tolak Pembangunan Masjid di Walian Satu

Penulis: Hendra Mokorowu

Tomohon, inatara.com — Aliansi Komunitas dan Organisasi Masyarakat Adat, Pinaesaan Tombulu di kota Tomohon menyatakan sikap. Pinaesaan Tombulu dengan tegas menolak pembangunan Masjid Al-Muhajirin di kelurahan Walian Satu, kecamatan Tomohon Selatan, Sabtu (18/7).

Pernyataan ini disampaikan beberapa perwakilan aliansi masyarakat adat Pinaesaan Tombulu, yaitu Kenly Tampi, Theresia Lumeno, Alfons Watulingas dan Michael Sondak kepada inatara.com melalui siaran persnya. Hal ini dinilai perlu dikemukakan setelah mencermati seluruh fakta, dokumen, kesaksian masyarakat serta berbagai perkembangan yang berkaitan dengan upaya pembangunan Masjid Al-Muhajirin.

Kenly Tampi menjelaskan, penolakan ini didasarkan pada temuan-temuan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 1991. Ditemukan juga manipulasi data atau dokumen dalam proses pengajuan persyaratan pembangunan rumah ibadah.

“Termasuk juga tindakan-tindakan yang mengabaikan serta tidak menghormati hak-hak masyarakat adat Tombulu atas tanah warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah, budaya dan identitas komunitas,” kata Tampi.

Senada dituturkan Alfons Watulingas, Pinaesaan Tombulu menegaskan, persoalan ini bukan lagi berada pada tahap klarifikasi atau perbaikan administrasi. Fakta-fakta yang terungkap telah menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dan pengingkaran terhadap kesepakatan yang menjadi dasar kehidupan bersama dan kerukunan masyarakat di wilayah tersebut.

“Sebab itu, tidak ada alasan untuk melanjutkan proses pembangunan maupun proses perizinan yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Sehubungan dengan itu, Pinaesaan Tombulu menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, menolak secara tegas pembangunan Masjid Al-Muhajirin di kelurahan Walian Satu. Kedua, mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon untuk segera mencabut surat rekomendasi yang telah dikeluarkan terkait pembangunan Masjid Al-Muhajirin. Ketiga, mendesak Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tomohon untuk tidak menerbitkan rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut.

Keempat, mendesak Pemerintah Kota Tomohon untuk tidak menerbitkan persetujuan bangunan gedung maupun bentuk izin lainnya yang berkaitan dengan pembangunan Masjid Al-Muhajirin. Kelima, mendesak seluruh instansi pemerintah terkait untuk menghentikan seluruh proses administrasi yang masih berjalan sehubungan dengan rencana pembangunan tersebut.

Pinaesaan Tombulu juga mengecam tindakan oknum maupun pengurus Musholah Al-Muhajirin yang telah mengingkari kesepakatan yang pernah dibangun bersama masyarakat setempat. Selain itu, tindakan yang tidak menghormati keberadaan tanah adat dan nilai-nilai adat Tombulu merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah diwariskan turun-temurun para leluhur.

Menurut Theresia Lumeno, bagi masyarakat adat Tombulu, tanah bukan sekedar ruang fisik yang dapat diperlakukan semata-mata sebagai objek pembangunan. Tanah adalah bagian dari identitas, sejarah, memori kolektif dan keberlanjutan kehidupan komunitas adat. Lantaran itu, setiap tindakan yang mengabaikan nilai-nilai tersebut merupakan pelanggaran terhadap martabat masyarakat adat itu sendiri.

“Pinaesaan Tombulu menegaskan, penolakan ini tidak dilandasi oleh sentimen agama atau menolak keberadaan umat beragama tertentu. Sikap ini merupakan bentuk pembelaan terhadap kebenaran, penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama. Penegakan prosedur yang benar serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Tombulu,” lugas Lumeno.

Atas dasar itu, aliansi komunitas dan organisasi masyarakat adat yang ada di dataran sejuk kaki Gunung Lokon ini, meminta seluruh pihak menghormati sikap masyarakat adat Tombulu. Utamanya menghentikan segala upaya yang bertujuan melanjutkan pembangunan Masjid Al-Muhajirin di Walian Satu.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Saturday, July 18, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments