Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) terus ditunjukkan secara nyata.
Pada Senin malam (14/7/2025), sekitar pukul 23.00 WITA, jajaran Polsek Nuangan melaksanakan operasi miras di wilayah hukumnya. Operasi ini dilaksanakan setelah diperoleh informasi adanya aktivitas penjualan miras di sekitar kediaman salah satu tokoh agama di Desa Nuangan.
Berdasarkan laporan dari Unit Intelkam, tim patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang terdiri dari empat personel dipimpin oleh KSPK Regu A AIPTU Khaerudin Mounty segera bergerak ke lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari seorang berinisial WM, yakni 40 liter minuman keras jenis Cap Tikus dan 19 kantong plastik berukuran 600 ml yang berisi Cap Tikus.”
Tindakan kami berdasarkan informasi masyarakat. Kami mengamankan barang bukti miras Cap Tikus dan memberikan edukasi kepada penjual agar menghentikan praktik jual beli miras,” ujar Kapolsek Nuangan, Ipda, Reynold Wowor, S.Sos.
Selain penindakan, Polsek Nuangan juga terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Operasi tersebut berjalan lancar dan situasi di lokasi tetap aman dan kondusif. (Young)


