Monday, May 25, 2026
HomeJUSTISIAGugatan Jotje Luntungan Terhadap ART Adalah Bentuk Upaya Kriminalisasi

Gugatan Jotje Luntungan Terhadap ART Adalah Bentuk Upaya Kriminalisasi

Penulis : Raiza Makaliwuge

Gugatan Jotje Luntungan terhadap Ketua Partai Golkar DPD II Kabupaten Kepulauan Sitaro, Alfrets Ronald Takarendehang, dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat. Hal itu dikatakan oleh Frank T. Kahiking selaku kuasa hukum tergugat, Sitaro, Selasa (4/3/2025).

Diketahui ART adalah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sitaro, dan sekaligus Ketua TIM Pemenangan dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih saat ini. Selain itu ART juga merupakan Koordinator pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK)-Victor Mailangkay (Victory) di Sitaro. 

Untuk diketahui bahwa dasar diajukannya gugatan terhadap ART, karena ART dituduh telah mengunggah sebuah narasi pada masa kampanye di Pilkada serentak Tahun 2024.

Unggahan narasi tersebut melalui akun facebook miliknya di grup facebook suara masyarakat sitaro, yang pada intinya mengatakan “politisi saja ditipu apalagi rakyat kecil”.

“Politisi saja ditipu apalagi rakyat kecil. Tulisan ini adalah cerita yang kami alami sebagai kandidat Bupati 2018, dimana kami

mencari dukungan dari berbagai pihak dan terdapat saran untuk bertemu dengan DJI SAM SOE, suami istri dimana mereka adalah pengusaha dan ketua Partai Biru Langit pada saat itu, dan seterusnya,” kata ART.

Postingan ART tersebut menurut Jotje Luntungan, ditujukan kepada dirinya dan istrinya Liem Hong Eng alias Ci Uto. 

“Sehingga, Jotje Luntungan sebagai Anggota DPRD Sitaro bersama istrinya Liem Hong Eng alias Ci Uto yang sebagai pengusaha terpandang, telah merasa mengalami kerugian karena difitnah dan dicemarkan nama baik mereka oleh ART,” kata Kahiking.

Dalam dalil gugatan Jotje Luntungan perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tahuna dengan nomor 06/Pdt.G/2025/PN.Thn, dinyatakan bahwa apa yang semua dilakukan oleh Tergugat (ART) dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat, terlebih istri Penggugat yang nota bene tidak dimenangkan dalam pemilu kepala daerah, yang salah satu sebabnya adalah perbuatan Tergugat (ART).

Selain dituduhkan telah memfitnah dan mencemarkan nama baik, ART juga dituntut ganti kerugian sejumlah Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). Atas tuduhan dan tuntutan yang diajukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro tersebut. 

Kuasa hukum ART, Frank Tyson Kahiking, SH.,MH, mengatakan bahwa semua itu tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. 

Menurut Kahiking, ART menyebut Dji Samsu Soe itu adalah merek rokok yang terjual di pasaran dan bukan nama person atau subjek hukum. Dan untuk partai biru langit adalah partai yang tidak ada dalam daftar partai politik di Indonesia dan tidak terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

“Sedangkan terhadap dalil Penggugat Jotje Luntungan, yang menyatakan bahwa Ia telah mengalami kerugian karena telah difitnah dan dicemarkan nama baik sebagai Anggota DPRD Sitaro dan istrinya sebagai pengusaha terpandang adalah cerminan pejabat publik yang anti kritik,” ujar Kahiking. 

“Dalam negara demokrasi kita, menyerang profesi dan jabatan sebagai pejabat publik itu sebagai bentuk kritik dan bukan sebuah fitnah ataupun pencemaran nama baik, karena yang diserang bukan person / subjeknya melainkan profesi (Pengusaha) dan jabatannya sebagai pejabat publik (Anggota DPRD),” tambah Kahiking.

Menurut Kahiking, seseorang yang bekerja disektor publik harus sanggup menerima kritikan yang paling pedas sekalipun, bukan malah membalas kritik dengan kriminalisasi. 

Gugatan Jotje Luntungan, sebagai seorang pejabat publik terhadap ART, dinilai sebagai upaya penyempitan ruang demokrasi dan bertentangan dengan konstitusi. 

Undang-undang menjamin dan melindungi hak setiap orang untuk berpendapat, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya, Pasal 22 ayat (3) Indonesia 1945 mengubah Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, Undang-Undang Tentang Pengesahan Internasional Covenant On Civil And Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yaitu Nomor 12 Tahun 2005 menyebutkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat mencakup hak setiap orang untuk berpendapat tanpa campur tangan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “kemerdekaan menyampaikan Pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya.

Undang-Undang No. 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Monday, May 25, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments