Penulis : Raiza Makaliwuge
Susyawati Pangumpia melaporkan balik Kiem Susan Lawendatu (KSL) atas dugaan tindak pidana membuat laporan palsu dan pencurian, di Polres Kepulauan Siau Tagulandan Biaro (Sitaro), Jumat (14/2/2025).
Diketahui sebelumnya Susyawati Pangumpia telah dituduh dan dilaporkan ke Polres Sitaro dikarenakan sudah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Kiem Susan Lawendatu sejumlah 4 Milyar lebih pada tanggal, 21 Februari Tahun 2024 yang lalu.
Susyawati Pangumpia juga dituduh telah melalukan tindak pidana pencurian di rumah Kiem Susan Lawendatu, di Kampung Kinali Lindongan Dua, Kecamatan Siau Barat Utara.
Sehingga dengan dasar laporan pencurian tersebut, Penyidik Polres Sitaro langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata Tim Penyidik Polres Sitaro tidak menemukan adanya peristiwa pencurian sebagaimana yang telah dituduhkan kepada Susyawati Pangumpia.
Namun, laporan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dituduhkan kepada Susyawati Pangumpia tersebut telah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat sekitar, dan mengakibatkan tercemarnya nama baik dari Susyawati Pangumpia dan keluarga besarnya hingga saat ini.
Selain telah melaporkan tindak pidana pencurian, Kiem Susan Lawendatu dinilai memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyuruh orang mengambil barang dagangan dari dalam toko yang terletak di Kompleks Pasar Ikan Ulu Siau dan gudang yang terletak di Kelurahan Akesimbeka, Kecamatan Siau Timur, dengan cara masuk tanpa ijin dan merusak pintu gudang milik Susyawati Pangumpia, dengan kerugian yang dialami, Susyawati Pangumpia diperkirakan berkisar kurang lebih Rp 300.000.000.
“Saat ini atas laporan dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh Kiem Susan Lawendatu yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Sitaro dengan No. STTLP/B/8/II/2025/SPKT/POLRES KEPL SITARO. Sedangkan dugaan tindak pidana Membuat Laporan Palsu dengan nomor laporan nomor LP/B/48/IV/2024/SPKT/POLRES KEPL SITARO,” ujar Venly J. Tamaka selaku pengacara korban.
Pengacara Korban Susyawati Pangumpia, Venly J. Tamaka, SH, yakin bahwa kedua laporan tersebut akan diproses penyidik secara profesional atau sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga memberikan rasa adil dan kepastian hukum bagi korban.


