Monday, August 31, 2026
HomeJUSTISIASusyawati Pangumpia Diputus Lepas Dan Bebas Dari Tuntutan Hukum

Susyawati Pangumpia Diputus Lepas Dan Bebas Dari Tuntutan Hukum

Penulis : Raiza Makaliwuge

Susyawati Pangumpia diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan bebas dari tahanan setelah hakim membacakan putusan dengan nomor perkara 98/Pid.B/2024/PN.Thn, di Pengadilan Negeri Tahuna, Kamis (13/2/2025).

Sebelum diputuskan, Terdakwa Susyawati Pangumpia warga Kampung Winangun, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Sitaro, dituduh telah melakukan penipuan dan penggelapan sehingga didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Alternatif Jaksa Penuntut Umum No. REG. PRK : PDM 24 / STR / 11/ 2024, pertama melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan pada agenda tuntutan Terdakwa dituntut karena terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama, Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan tuntutan agar Terdakwa dihukum selama 3 tahun dan 6 bulan.

Pertimbangan Majelis Hakim diantaranya menyatakan bahwa atas apa yang didakwakan dan dituntut kepada terdakwa Susyawati Pangumpia sebagaimana tersebut, dalam fakta hukum persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya rangkaian perbuatan dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang untuk memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapus piutang. 

Selain apa yang telah dipertimbangkan tersebut, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa bisnis simpan-pinjam yang dijalankan antara saksi korban, Kiem Susan Lawendatu dengan terdakwa, Susyawati Pangumpia yang telah ada pengembalian sejumlah uang kepada saksi korban dengan dibuktikan berdasarkan bukti transfer ke rekening saksi korban sebanyak 40 kali, menurut Majelis Hakim perkara a quomasuk dalam lingkup pemeriksaan hukum perdata dan bukan masuk dalam lingkup pemeriksaan hukum pidana.

Setelah membacakan keseluruhan pertimbangan hukum, Majelis Hakim kemudian membacakan amar keputusan diantaranya yaitu, manyatakan perbuatan terdakwa Susyawati Pangumpia terbukti sebagaimana yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan Terdakwa Susyawati Pangumpia oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa Susyawati Pangumpia dibebaskan dari tahanan setelah keputusan ini diucapkan, memulihkan harkat dan martabat terdakwa Susyawati Pangumpia.

“Atas keputusan yang telah diucapkan pada hari ini, kami kuasa hukum Terdakwa, Frank Tyson Kahiking, SH.,MH, Venly Jein Tamaka, SH, dan Viggy Doni Sinaulan, SH, berkantor pada kantor hukum King dan Rekan, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim karena telah mendudukan perkara ini sesuai dengan fakta hukum sebagaimana yang terungkap dalam persidangan,” tutup Kahiking.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Monday, August 31, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments