Monday, May 25, 2026
HomePOLITIKAIMM Sulut Desak DPRD Untuk Tidak Meloloskan Calon Komisioner KPID Yang Tidak...

IMM Sulut Desak DPRD Untuk Tidak Meloloskan Calon Komisioner KPID Yang Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

Penulis : Raiza Makaliwuge

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Utara (Sulut), Moh Fikli Olola mendesak Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk segera tidak meloloskan calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut yang tidak memenuhi syarat administrasi.

Hal itu dikatakan Olola pada saat ikut hadir di dalam forum uji publik yang dilaksanakan di aula Komisi Satu DPRD Provinsi Sulut, Kamis (8/8/2024).

“Bahwa DPRD Provinsi khususnya Komisi Satu harusnya tidak hanya mendengarkan aspirasi publik saat proses uji publik seperti ini. Namun segera memutuskan untuk tidak meloloskan calon yang bersangkutan,” ujar Olola.

DIketahui, dalam forum pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Komisi Satu, Fabian Kaloh yang didampingi Sekretaris Henry Walukouw itu kembali menuai polemik soal pendaftaran calon Komisioner KPID Sulut atas nama Rendi Sumual.

Beberapa perwakilan masyarakat yang hadir dalam forum tersebut, ikut mempertanyakan sikap Tim Seleksi dan Komisi Satu DPRD Sulut yang meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat administrasi. Mereka mendesak Komisi Satu untuk tidak ikutan cawe-cawe dengan calon yang tidak disiplin mematuhi ketentuan jadwal tahapan seleksi.

Diketahui bahwa yang bersangkutan memang merupakan calon petahana, yang meskipun telah diatur dalam salah satu Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) untuk calon petahana, namun unsur-unsur yang berkaitan dengan kewajiban untuk mengikuti uji kompetensi, dan syarat administratif calon non petahana, merupakan ketetapan yang juga telah menjadi standar keputusan akan ketetapan aturan yang telah ada.

Sehingga calon yang tidak terpenuhi syarat administrasi sampai batas waktu yang ditentukan, harusnya memang ikut digugurkan atau tidak diloloskan.

Menanggapi hal itu, Olola kembali menegaskan bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, setiap proses pembentukan dan penerapan kebijakan publik, sudah harus mengandung partisipasi bermakna. Yang artinya, ketika publik memberikan masukan, itu bukan sebatas masukan, melainkan harus secepatnya dijadikan standar. Sebab masyarakat memiliki hak untuk tetap didengarkan dan hak untuk dipertimbangkan dan diputuskan.

“Maka jangan sampai DPRD Provinsi khususnya Komisi Satu dalam tahapan seleksi KPID kali ini, menunda-nunda apalagi sampai mengaliniasi dan dan mengkooptasi kepentingan publik yang jelas-jelas dinilai telah melanggar prosedur. Apalagi dalam forum publik kemarin telah menuai masukan serta kritikan,” tegas Olola.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Monday, May 25, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments