Penulis : Raiza Makaliwuge
Manado – Reklamasi pantai yang dilakukan di Manado Utara, tepatnya di wilayah pesisir Karangria sampai Tumumpa adalah bagian dari pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada nelayan tradisional.
Hal itu diterangkan Direktur YLBHI-LBH Manado, Satryano Pangkey saat ditemui di Kantor YLBHI-LBH Manado, Senin (3/6/2024).
Pangkey membenarkan bahwa proyek reklamasi di pantai Manado Utara akan menghilangkan mata pencarian nelayan tradisional dan itu sudah melanggar HAM dari nelayan, khususnya nelayan tradisional.
“Reklamasi akan berimbas sampai dengan pelanggaran-pelanggaran hak yang akan dialami oleh nelayan, terkhusus nelayan tradisional,” ungkapnya
Sesuai dengan penulusuran yang dilakukan LBH Manado, imbas dari reklamasi yang selama ini menjadi orientasi pembangunan kota Manado dengan menggusur dan menimbun laut akan berimplikasi kepada kondisi nelayan dan sistem lingkungan hidup warga Manado.
LBH Manado akan terus melakukan perjuangan yang berkelanjutan dan akan menyurat ke lembaga-lembaga negara terkait, seperti Komnas HAM dan lain-lain.
“Kami sudah menyurat ke lembaga-lembaga dan dinas-dinas terkait soal izin reklamasi dan izin lingkungan. Kami juga akan menyurat ke lembaga-lembaga negara terkait, seperti Komnas HAM, dan lain-lain untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, LBH Manado juga mempersiapkan upaya-upaya litigasi strategis untuk membendung reklamasi yang lagi digodok oleh pemerintah.


