Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Dipimpin Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Denny Tampenawas, S.Sos., Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur mengamankan seorang lelaki berinisial MP yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
MP diamankan di Mako Polres Boltim berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/4 / I /2024/SPKT/RES-BOLTIM yang diajukan pelapor.
Kronologis penangkapan, pada Senin 8 Januari 2024, sekitar pukul 18.10 WITA, Tim Resmob Polres Boltim menerima informasi dari penyidik terkait adanya laporan polisi tentang dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang lelaki berinisial MP.
Dengan cepat, Tim Resmob di bawah pimpinan Kepala Satuan (Kasat) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Denny Tampenawas, S.Sos., dan anggota Resmob Polres Boltim keluar dari Markas Polres untuk mencari keberadaan pelaku.
Pada pukul 20.30 WITA, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan MP di Desa Atoga. Dengan sigap, Tim Resmob segera menuju lokasi dan berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah saudaranya. Pelaku langsung diamankan dan digiring ke Markas Polres Boltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Boltim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng Setyo Budhi, melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos., menegaskan, kasus cabul, setubuh anak, dan kekerasan seksual terhadap wanita menjadi perhatian serius untuk diperangi.
“Yang pasti untuk kasus cabul setubuh anak dan kekerasan seksual terhadap wanita akan menjadi atensi untuk diberantas,” tandas Tampenawas. (Young)


