Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Terkait adanya isu yang menyebut lahan milik PT Arafura Surya Alam (ASA) di Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), masuk wilayah Hak Guna Usaha (HGU), seperti yang disebut oknum warga disalah satu media online, mendapat tanggapan serius dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim, Samsudin Dama, S.T., M.E., (Sadam).
Ia menilai, statement yang dituangkan dalam berita tersebut, seakan-akan DPRD serta Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim memihak kepada PT ASA. Tetapi, kata Sadam mereka telah turun langsung mengecek kebenaran informasi tersebut sekaligus mencari data dan legalitas yang jelas terkait status lahan HGU.
“DPRD dalam hal ini sudah bekerja untuk mencari data (HGU). Tetapi sampai saat ini, belum satu pun data yang kami dapati. Data yang kami dapat secara legalitas yang terbukti di atas kertas itu belum ada, seperti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun dinas terkait,” ungkap Sadam, Minggu (20/8/2023).
Bendahara DPD Partai Nasdem ini juga mengatakan, pihaknya meminta kepada warga yang memiliki data atas lahan tersebut, untuk bisa diberikan kepada DPRD Boltim.
“Jika warga bisa membuktikan bahwa itu lahan HGU maka buktikan kepada kami selaku wakil rakyat. Artinya, apa yang menjadi laporan masyarakat itu sudah direspon oleh pihak DPRD Boltim termasuk Pansus. Tetapi sampai saat ini Pansus belum mendapatkan data,” tegas Sadam.
Sadam juga menuturkan bahwa, DPRD selaku wakil rakyat selalu berada dibarisan terdepan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. (Young)


