Thursday, April 16, 2026
HomeJUSTISIALBH Manado: Hentikan Penggusuran Paksa Warga Cereme Kampung Baru

LBH Manado: Hentikan Penggusuran Paksa Warga Cereme Kampung Baru

Penulis : Raiza Makaliwuge

Manado – Puluhan aparat gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI melakukan penggusuran terhadap bangunan tempat tinggal warga Cereme Kampung Baru, Singkil, Kota Manado.

Penggusuran itu dianggap dilakukan secara paksa dan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga mengancam hak hidup dan hak atas tempat tinggal yang layak warga Cereme Kampung Baru.

Direktur YLBHI-LBH Manado, Frank Kahiking, mengatakan warga Cereme Kampung Baru sudah menetap dan bertempat tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1980-an.

Mereka bekerja sebagai buruh lepas, pedagang, dan pembantu rumah tangga. Akan tetapi, Pemerintah Kota Manado mengklaim kepemilikan bidang lahan yang ditempati warga Cereme Kampung Baru tanpa dasar hukum yang jelas.

Pasalnya, Pemkot Manado mengaku telah menerima hibah lahan tersebut dari Pemprov Sulut yang menguasai lahan dengan Hak Pakai yang terbit tahun 1990.

Nyatanya, dalam 30 tahun terakhir warga tidak menemui adanya aktivitas penguasaan atas lahan tersebut oleh pemerintah daerah. Bahkan sampai saat terjadinya penggusuran, pemerintah tidak pernah menunjukan bukti penguasaan lahan kepada warga yang digusur.

“Warga hanya menerima surat pengosongan lahan sejak bulan Mei hingga Juli 2023,” ungkap Kahiking.

Ia menilai penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado dengan menggunakan puluhan aparat Satpol PP, Polisi dan TNI merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

LBH Manado lewat siaran pers mengatakan bahwa tindakan itu juga merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, karena dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan didasari pada klaim yang tidak jelas.

LBH Manado pun meminta pertama, kepada Pemerintah Kota Manado untuk segera menghentikan segala bentuk penggusuran paksa terhadap warga Cereme Kampung Baru di Lingkungan III, Singkil Dua, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kedua, kepada Kapolresta Manado dan Kasatpol PP Kota Manado untuk segera menarik seluruh aparat dari lokasi penggusuran paksa terhadap warga Cereme Kampung Baru.

Ketiga, meminta kepada Kapolda Sulut menindak tegas aparat yang melakukan tugas dengan menggunakan kekuatan secara berlebihan pada saat penggusuran paksa terhadap warga Cereme Kampung Baru.

“Keempat, kepada Pemerintah RI, Pemerintah Daerah Sulut, Pemerintah Kota Manado agar supaya mengambil tindakan nyata untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia warga Cereme Kampung Baru,” tegas Kahiking.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Thursday, April 16, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments