Penulis: Raiza Makaliwuge
Manado – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Manado menuntut pihak Polresta Manado untuk menangkap dan adili Satpol PP yang menjadi pelaku penganiayaan warga dan anak di bawah umur yang terjadi di Tingkulu Kecamatan Wanea, 19 Agustus 2022. Kasus itu diketahui hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
LBH Manado melalui siaran pers menjelaskan, pihaknya sudah membuat laporan kepada Polresta atas kasus tersebut dengan nomor: LP/B/2022/SPKT/POLRESTAMANADO/POLDASULAWESIUTARA.
Direktur LBH Manado, Frank Kahiking selaku kuasa hukum menjelaskan, dalam proses laporan tersebut, sebenarnya di tanggal 31 Oktober 2022 pihak penyidik Polresta Manado sudah menetapkan satu orang tersangka pelaku penganiayaan dari Satpol PP.
“Tapi beriring berjalannya waktu, laporan tersebut seperti didiamkan oleh aparat kepolisian dengan alasan yang tidak jelas,” kata Frank, Senin (29/5/2023).

Menurutnya, pada 24 Februari 2023, LBH Manado selaku kuasa hukum korban, melakukan pengaduan masyarakat di Polda Sulut dengan harapan Polda Sulut bisa mensupervisi laporan di Polresta Manado. Tapi upaya tersebut juga terkesan tidak ditindaklanjuti oleh Polda Sulut, yang dalam hal ini selaku atasan dari penyidik Polresta Manado.
“Berlarut-larutnya laporan ini berdampak pada ketidakpastian hukum oleh keluarga korban, sedangkan pihak Pol PP selaku terlapor seakan mendapat kekebalan hukum. Ini tentu bisa berimplikasi pada kultur praktik kekerasan, penganiayaan oleh pihak Pol PP saat menjalankan tugas pengamanan ke depan,” ujar Frank.
Dijelaskan, pada saat proses penggusuran yang terjadi di tanggal 19 Agustus 2022 oleh Satpol PP Pemkot Manado, tidak menunjukan surat tugas.
Kata Frank, “Mereka berdalil bahwa warga telah membangun tanpa izin dan penertiban pelaku usaha. Lebih lagi pada waktu itu tidak ada perintah dari pengadilan untuk melakukan eksekusi. Sedangkan warga menempati objek tersebut telah mendapat kuasa dari pemilik lahan yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM). Dan tempat mereka berusaha bukan di areal trotoar, melainkan di dalam halaman tanah milik warga.”
Imbas dari penggusuran saat itu, menelan korban kekerasan, penganiayaan pada lima orang warga. Dan yang menjadi korban penganiayaan yaitu dua perempuan dan satu anak di bawah umur.
“Akibat kekerasan yang dilakukan oleh oknum Pol PP, warga mengalami luka lebam di pipi, dan satu orang anak yang mendapat perlakuan kekerasan sempat dilarikan di Rumah Sakit,” ungkapnya.
LBH Manado pun mendesak agar pihak kepolisian segera proses dan berikan sanksi tegas kepada pelaku penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pihak Satpol PP Manado, dan berikan kepastian hukum pada keluarga korban.
“Kami mendesak Kapolda Sulut segera melakukan intervensi atas laporan polisi nomor: LP/B/1558/VII/2022/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA,” tegas Frank.


