Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Kepolisian Sektor (Polsek) Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menggelar Jumat Curhat.
Agenda yang berlangsung di Kantor Desa Dodap Mikasa, Kecamatan Tutuyan ini dipimpin oleh Waka Polres Boltim Komisaris Polisi (Kompol) Banyamin Noldi Undap, S.Sos., Jumat (14/4/2023).
Sasaran kegiatan Jumat Curhat yaitu Aparat Desa Dodap Mikasa serta warga masyarakat Desa Dodap Mikasa.
Pada kesempatan itu, Nugrah Mahsaleo salah satu warga Dodap Mikasa menyarankan kepada pihak Polres Boltim agar membentuk tim operasi untuk mencegah warga yang buat keributan.
“Terkait adanya masyarakat yang membuat keributan (mabuk), saran kepada Polres Boltim agar ada tim seperti tim maleo yg di bentuk oleh Polres Boltim,” ujarnya.
Keluhan kedua disampaikan Semuel Ladi Apai. menurutnya, pihak kepolisian agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku keributan minimal ditahan 1×24 jam.
“Apakah bisa bila ada warga masyarakat yang melakukan keributan, untuk memberikan efek jera agar pihak Kepolisian menjemput dan memasukan dalam sel setidaknya selama 1×24 jam untuk memberikan efek jera,” tuturnya.
Hal ini langsung ditanggapi Waka Polres Boltim Kompol Banyamin Noldi Undap, S.Sos., yang pertama dirinya menyampaikan bahwa Polres Boltim sudah memiliki Tim Patroli yang dinamakan Tim Rainmas Presisi Polres Boltim.
“Mengenai tim patroli bahwa Polres Boltim sudah memiliki tim Patroli yaitu Tim Raimas Presisi Polres Boltim, yang setiap harinya bahkan malam hari melaksanakan Patroli,” ungkap Waka Polres.
“Setiap malam Tim Patroli Raimas Presisi Polres Boltim melaksanakan giat KRYD untuk mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Boltim,” sambungnya.
Kegiatan Jumat Curhat adalah kegiatan Nasional Polisi tidak lagi harus di takuti, tetapi harus dekat dengan masyarakat. Polisi tidak lagi harus dilayani, tetapi Polisi yang harus melayani masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Boltim AKP Sryono menambahkan agar desa bisa membuat Peraturan Desa (Perdes) dengan melakukan denda bagi warga yang membuat keributan.
“Agar desa membuat Perdes dengan aturan memberikan denda bagi warga masyarakat yang membuat keributan. Warga yang membuat keributan bisa dititip disel apabila sudah ada Surat Perintah Penahanan (SPP), sehingga untuk sekarang ini, Polisi tidak bisa serta merta menahan seseorang apalagi lebih dari 1×24 jam, karena bisa saja Kepolisian di Praperadilan dalam hal penahanan apabila tidak sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.
Hadir dalam giat Jumat Curhat Waka Polres Boltim KOMPOL Benyamin Noldi Undap S.Sos., Kasat Binmas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sryono, Kasat Lantas AKP Robin Langi, Kasi Humas IPTU Harry Rambing, Kanit Binkamsa BRIPKA Rocky Tujuwale, Sangadi Dodap Mikasa Jekson Laleda, Bhabinkamtibmas BRIGPOL Frenki A.Toding, Aparat Desa Dodap Mikasa, serta warga setempat. (Young)


