Thursday, April 16, 2026
HomePOLITIKADPRD Boltim Gelar RDP Dengan PT BTPR

DPRD Boltim Gelar RDP Dengan PT BTPR

Penulis: Sunadio Djubair


Tutuyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan tambang emas PT Bolmong Timur Primanusa Resources (BTPR), Senin (30/1/2023).

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung Ketua DPRD Boltim Fuad S. Landjar, Wakil Ketua, Medy Lensun dan Muhammad Jabir, beberapa anggota DPRD Boltim, pejabat teras Pemkab Boltim serta pimpinan perusahaan tambang emas PT BTPR.

Dalam RDP, Wakil rakyat mempertanyakan aktivitas tambang emas di kawasan hutan Garini yang dilakukan PT BTPR tanpa mempertimbangkan kerusakan hutan yang ada di wilayah tersebut.

Salah satu anggota DPRD Boltim dari Partai Perindo Sunarto Kadengkang mempertanyakan kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait dokumen izin Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT BTPR.

Sunarto menyayangkan Pemerintah Provinsi Sulut tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Boltim dalam penyusunan dokumen Amdal yang menjadi syarat keluarnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

“Amdal itu tanpa ada rekomendasi dari DLH (Kabupaten) tidak akan mungkin keluar. Tapi hari ini, katanya sudah keluar. Kenapa keluar?,” kata Sunarto.

Ia pun mengingatkan semua instansi terkait untuk tidak mengorbankan masyarakat dan lingkungan hanya karena kepentingan perusahaan tambang emas. Begitu juga dengan pemerintah provinsi agar bisa meninjau kembali izin Amdal beserta letak atau koordinat sebenarnya IUP dari PT BTPR di Boltim.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Mokolensang menjelaskan, PT BTPR telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, sejak tanggal 1 Desember tahun 2020.

Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Dinas ESDM Sulut hanya sebatas memberikan rekomendasi kajian teknis.

“Memang kami dari pihak ESDM melakukan kajian teknis, tetapi izinya itu keluar dari PTSP. Kalau terkait Amdal kami tidak, karena ada instansi tersendiri. Jadi saya tidak berkompeten untuk menjawab Amdal,” kata Jemmy Mokolensang dalam RPD.

Sementara itu, Direktur PT BTPR Carlo Valentino Sahulata membantah semua tudingan masyarakat tentang adanya perusakan hutan. Keberadaan alat berat di hutan Garini bukan untuk melakukan aktivitas penambangan, tetapi dalam rangka memperbaiki akses jalan rusak untuk kegiatan eksplorasi.

Carlo menjelaskan, PT BTPR mulai melakukan pengurusan IUP di wilayah Bolaang Mongondow Timur sejak tahun 2009 pada masa Bupati Penjabat Kandoli Mokodongan. Namun IUP eksplorasi dan rekomendasi IPPKH baru keluar di periode pertama Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar.

“Tahun 2011 kami mendapat IUP ekplorasi dari Bupati Sehan Landjar, waktu itu. Dan 2011, 2012 kami masuk langsung menerima rekomendasi dari beliau (Bupati) untuk melakukan kegiatan selanjutnya. Kemudian IPPKH waktu itu, sudah keluar sampai rekomendasi oleh pak Gubernur Sarundajang,” jelasnya.

Lebih lanjut Carlo menjelaskan, pada saat pengurusan IPPKH, IUP BTPR harus disesuaikan lantaran adanya regulasi baru dimana seluruh proses perizinan ditarik ke pusat (Pemerintah Pusat). Proses pengurusan itu menurutnya cukup menyita waktu yang sangat panjang sehingga mereka baru bisa menutuntaskannya pada tahun 2017.

“Pengurusan itu tidak mudah karena makan waktu. Dari tahun 2013 kami urus, ada antrian yang sangat panjang dan kami baru dapat clear and clean tahun 2017,” terangnya.

Lebih lanjut, disaat mereka terus melengkapi syarat perizinan agar bisa melakukan penambangan di Boltim, tahun 2019 BTPR berganti kepemilikan. Di bawah pimpinan pemilik yang baru, BTPR pada tanggal 1 Desember tahun 2020 kemudian mendapatkan IUP Operasi Produksi.

IUP OP itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Keputusan nomor 503/DPMPTSPD/IUP-OP/BolmongTimur/11/2020 tentang Persetujuan IUP OP kepada Bolmong Timur Primanusa.

“Dan persyaratan yang utama mulai tahun 2020 kami sudah lengkapi, yaitu kami mengurus Amdal dan menerima SK izin lingkungan dari pak Gubernur dalam hal ini ditandatangani oleh kepala dinas PTSP provinsi. Kemudian uji kelayakan, dimana kami memaparkan hasil studi kami sehingga tahun 2020 kami bisa membebaskan uji kelayakan sebagai syarat untuk meningkatkan ke IUP OP,” paparnya.

Ia juga menambahkan, Amdal PT BTPR sudah ada sejak tahun 2013. Tetapi pada tahun 2019 pemilik baru kembali mengajukan studi kelayakan Amdal karena yang lama telah kadaluarsa.

“Waktu itu mereka menerbitkan surat penghapusan dan harus mengadakan sidang kerangka acuan, dan itu kami lakukan sesuai prosedur, makan waktu yang tidak sebentar, mungkin hampir setahun untuk menjalani Amdal itu, sampai kepada sidang RKL dan sidang amdal yang terakhir semua dilakukan di provinsi,” ucapnya.

“Dan Amdal ikut dibantu oleh konsultan yang juga dari provinsi dan kami mengadakan survey dibeberapa titik waktu itu. Nah, secara detail kami memang kurang tahu bagaimana pengurusannya. Tapi itu dulu yang saya tahu, juga ada komunikasi ke badan LH dan kami melakukan komunikasi waktu itu ke tingkat desa di Tomobolikat, Bukaka dan Buyat,” tandasnya.

Adapun hadir dalam RDP perwakilan masyarakat Buyat dan Bukaka, pimpinanan PT BTPR, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Asisten II bersama sejumlah Kepala OPD Pemkab Boltim, dan beberapa Sangadi di Kecamatan Kotabunan. (Advertorial)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Thursday, April 16, 2026
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments