Penulis: Sunadio Djubair
Manado – Guna mendukung penataan wilayah serta penyebaran penduduk pada masa depan, perlu adanya regulasi sebagai acuan dan diketahui semua pihak.
Hal ini terus digerakan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui rapat konsultasi publik dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Agenda yang berlangsung pada Jumat, (4/11/2022) tersebut, dibuka oleh Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si., sekaligus sebagai narasumber.

Bupati mengatakan, konsultasi publik mengenai RP3KP sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2011.
“Pada pasal 3 huruf b menyatakan bahwa perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR,” ucap Sachrul.

Dirinya juga mengatakan, pertumbuhan penduduk yang signifikan setiap tahunnya akan berdampak pada kebutuhan lahan dan rumah di Indonesia.
Menurutnya, jika tidak segera diantisipasi melalui regulasi, maka akan terjadi pertumbuhan perumahan dan kawasan permukiman kumuh, lingkungan atau sanitasi buruk.
“Untuk itu penting bagi pemerintah untuk membuat dokumen dan peraturan daerah (Perda-red) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman, sehingga dapat mencapai tujuan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, mantan Ketua DPRD Boltim ini, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsi pemikiran atas keberlangsungan pembangunan di Boltim, melalui pembuatan regulasi RP3KP.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsi pemikiran, ide dan analisis yang terbaik dalam penyusunan dokumen regulasi,” tuturnya.
Diketahui pada acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang & Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) ini, selain Bupati Boltim sebagai narasumber, juga ada Tim Pelaksana, Pusat Penilitian Lingkungan Hidup-Sumber Daya Alam Lembaga Penilitian dan Pengabdian Masyarakat (PPLH-SDA LPPM) Unsrat Manado dan Unsur Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I Ditjen Perumahan Kementerian PUPR.
Acara ini juga dihadiri pimpinan DPRD dan anggota DPRD Boltim, Sekda, Kepala Dinas terkait, para Camat dan Sangadi. (Advertorial)


