Sunday, March 16, 2025
Google search engine
HomeLINGKESHasil Negatif Test RT-PCR Tidak Diwajibkan Bagi yang Sudah Vaksin Dua Kali

Hasil Negatif Test RT-PCR Tidak Diwajibkan Bagi yang Sudah Vaksin Dua Kali

Penulis: Sunadio Djubair


Tutuyan – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan aturan baru yang menghapus syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara bagi orang yang sudah divaksin dua dosis.

Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto, pada Selasa (8/3/2022).

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis SE 11/2022 tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Saifudin Gobel saat dikonfirmasi Inatara.com, menuturkan bahwa terkait dengan surat edaran itu,  mereka sudah membaca, dan itu sudah diterapkan.

“Kami dari Dinas Kesehatan sendiri sudah membaca dan sudah menerapkan sesuai dengan surat edaran dan aturan ini tidak berlaku untuk anak-anak usia dibawah 6 tahun tetapi wajib didampingi orang tua,” tutur Gobel.

Selain itu, dirinya juga mengatakan beberapa ciri ciri atau gejala virus Omicron, diantaranya flu, sakit kepala, batuk kering, demam, nyeri pada bagian tubuh, kelemahan dan tenggorokan gatal. dan tetap Untuk mencegah lanjutnya, tetap menerapkan protokol kesehatan (protkes) 5 M.

“Gejala seperti flu, sakit kepala, batuk kering, demam, nyeri pada bagian tubuh, kelemahan, tenggorokan gatal, cara pencegahannya, yaitu disiplin menerapkan protkes (5M) memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ucapnya.

Untuk menangkal penyebaran Omicron di Boltim, Gobel juga mengimbau agar tetap mematuhi protkes dan apabila ada gejala seperti di atas nanti menghubungi fasyankes.

“Tetap mematuhi Protokol kesehatan, segera memeriksakan diri di fasyankes bila ada gejala seperti di atas. Meningkatkan cakupan vaksinasi dan Dinkes sangat membutuhkan kerjasama lintas sektor untuk  memaksimalkan peran serta dari seluruh masyarakat untuk berperan dalam pelaksanaan vaksinasi,” tutupnya. (Young)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Sunday, March 16, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments