Penulis: Eka Egeten
Manado, inatara.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Reza Rumambi memberikan peringatan kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di kota Manado, Rabu (4/3). Intinya, perusahaan harus memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Himbauan ini untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya dengan tenang. Sebab, kesejahteraan karyawan harus menjadi periotas utama bagi pemberi kerja.
“THR adalah hak pekerja. Kami meminta agar seluruh perusahaan wajib bayar THR tepat waktu, DPRD Kota Manado akan awasi ketat,” kata Rumambi yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Manado di ruang kerjanya.
Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Manado, Rumambi mengingatkan, sesuai aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR harus sudah berada di tangan pekerja mainimal H-7 sebelum Lebaran. DPRD Manado berkomitmen akan mengawasi ketat jalannya pembayaran THR agar hak-hak buruh/pekerja terpenuhi secara maksimal.
“THR adalah hak. Jangan sampai ada pekerja yang dirugikan!” tegas Sekretaris DPD PDIP Sulut ini.
Ini juga berkaitan dengan menyambut momentum Ramadhan serta perayaan Idulfitri dan Nyepi yang berdekatan. Ia mengajak masyarakat untuk tetap jaga kerukunan dan toleransi di kota tercinta, Manado.


