Penulis: Eka Egeten
Manado, inatara.com — Struktur pimpinan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Tata Tertib (tatib) DPRD di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) terbentuk. Royke Roring dipilih menjadi ketua pansus. Hasil itu disampaikan Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen, Senin (2/3/), di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
“Ketua Royke Roring, Wakil Ketua Yongkie Limen, Sekretaris Gracia Oroh,” kata Silangen usai pembentukan pimpinan pansus.
Adapun nama-nama personil pansus tatib DPRD dibacakan dalam rapat paripurna penyampaian/penjelasan pimpinan DPRD Terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang tata tertib DPRD, Senin kemarin. Di dalamnya seluruh pimpinan dewan masuk yakni Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen (PDIP) beserta Wakil Ketua Royke Anter (Demokrat), Michaela Paruntu (Golkar) dan Stela Runtuwene (Nasdem).
Kemudian para anggota dewan, untum Fraksi PDIP yakni Royke Roring, Abdul Gani, Amir Liputo, Eugenie Mantiri, Irene Pinontoan, Feramitha Mokodompit, Piere Makisanti. Selanjutnya dari Fraksi Golkar Vionita Kuera, Yongki Limen. Fraksi Demokrat Roger Mamesah dan Angel Wenas. Fraksi Nasdem Seska Budiman dan Braien Waworuntu. Fraksi Gerindra Gracia Oroh dan Normans Luntungan.
Saat rapat paripurna tersebut, Silangen mengatakan, dalam tatib DPRD ada sejumlah substansi yang dipandang perlu untuk dikaji kembali. Beberapa diantaranya yang disampaikan Silangen yakni terkait dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dapat diubah dalam keadaan tertentu yang harus mendapat persetujuan bersama DPRD, pemerintah daerah dan persetujuan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani Badan Pembentukan Daerah DPRD Sulut dan pemerintah daerah.
“Kedua, rancangan yang sudah masuk propemperda tapi belum dibahas DPRD dan Pemda pada tahun berjalan, menjadi prioritas dalam propemperda tahun berikutnya,” kata Silangen.
Selain itu disampaikan Silangen, alat kelengkapan dewan atau gabungan komisi dapat melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan dinas. Ada juga masalah terkait kehadiran anggota DPRD lewat virtual.
“Waktu dan hari kerja DPRD kegiatan anggota DPRD serta kehadiran secara virtual dinyatakan sah dalam keadaan tertentu sesuai tata tertib,” tandasnya.


