Penulis : Raiza Makaliwuge
Kotamobagu–Seorang debitur berinisial RT dijatuhi hukuman 10 bulan penjara setelah terbukti menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit tanpa izin dari FIFGROUP Cabang Kotamobagu, Minggu (16/3/2025).
Keputusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 17 Februari 2025, dengan nomor perkara 326/Pid.B/2024/PN Kotamobagu.
Kasus Penjualan Sepeda Motor Kredit Tanpa IzinRT diketahui mengajukan kredit kendaraan bermotor di FIFGROUP Kotamobagu pada tahun 2023 untuk membeli Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DB 2136 KX. Kredit tersebut memiliki cicilan bulanan sebesar Rp 1.186.100 selama 24 bulan. Namun, setelah membayar angsuran selama tiga bulan, RT mulai menunggak sejak Desember 2023.
Pada Februari 2024, tanpa izin dari FIFGROUP, RT menjual sepeda motor tersebut kepada DYM seharga Rp 5.500.000. Akibat tindakan ini, FIFGROUP mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 28.867.240.
FIFGROUP telah melakukan berbagai upaya untuk menagih kewajiban RT, termasuk pengiriman somasi dan mediasi. Namun, karena RT tidak menunjukkan itikad baik, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Kotamobagu pada Mei 2024.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan berujung pada putusan pengadilan.
Pengadilan memutuskan RT bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp 5.000.000. Jika denda tidak dibayar, RT akan menjalani tambahan hukuman 1 bulan kurungan penjara.
Kepala Cabang FIFGROUP Kotamobagu, Yohanis Batara Randa, sudah mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih dalam status kredit. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban kredit mereka,” ujar Yohanis.
Ia juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas penyelesaian kasus ini hingga mencapai vonis di Pengadilan Negeri Kotamobagu.