Penulis: Eka Egeten
Manado, inatara.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), secara resmi mulai membuka pembahasan tata tertib (Tatib). Ini akan menjadi dasar aturan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. Hal tersebut dipastikan dalam rapat paripurna internal penetapan Panitia khusus (Pansus) Pembahas Tatib di gedung DPRD Sulut, Senin (3/3/2026).
Mengawali paripurna tersebut, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen mengatakan, Tatib legislator ini menjadi rambu-rambu yang memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya tata tertib yang jelas dan komprehensif, diharapkan tercipta kepastian prosedur keseragaman mekanisme kerja serta tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas kedewanan,” ujar Silangen didampingi Wakil Ketua Royke Anter, Michaela Paruntu dan Stela Runtuwene.
Lanjut dikatakan Silangen, seiring dengan dinamika peraturan perundang-perundangan yang terus berkembang, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta peningkatan kinerja dan akuntabilitas lembaga legislatif. Sebabnya Tatib DPRD yang saat ini berlaku perlu dikaji kembali secara komprehensif.
Adapun beberapa poin substansi yang sempat disimak media antara lain, alat kelengkapan DPRD, anggota atau gabungan komisi dapat melakukan perjalanan dinas di dalam maupun luar negeri. Selain itu, yang akan menjadi pembahasan dalam Tatib tersebut, terkait waktu dan hari kerja DPRD, kegiatan anggota DPRD serta kehadiran secara virtual/daring dinyatakan sah dalam keadaan tertentu.
Diketahui, usai paripurna internal tersebut, Roy Roring dipercayakan sebagai Ketua Pansus, Yongki Limen sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris, Gracia Oroh.


