Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Aktivitas tambang emas oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini menuai kecaman luas.
Sorotan tajam mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup, hingga memicu desakan keras agar Gubernur Sulawesi Utara segera turun tangan.
Alwi Tubagus, salah satu pemerhati masyarakat, mengeluarkan pernyataan keras yang mengguncang publik. Ia menuding KUD Nomontang abai terhadap kelestarian alam dan keselamatan warga sekitar.
“Izin operasional KUD Nomontang patut dipertanyakan. Aktivitas mereka bukan hanya ilegal, tapi juga membahayakan. Kami mendesak Gubernur Sulut segera menutup tambang ini sebelum terjadi hal yang bisa merugikan masyarakat ,” ujar Alwi, Jumat (9/5/2025).
Dugaan pelanggaran yang dilakukan KUD Nomontang tak main – main ! Dari kelalaian dalam pemenuhan kewajiban untuk menjaga lingkungan, hingga indikasi pembiaran atas dampak bencana seperti tanah longsor yang telah merusak badan jalan nasional, memicu pergerakan tanah di pemukiman warga, hingga mencemari sumber air.
“Ini bukan hanya soal biasa yang bisa di tolerir tapi ini soal nyawa dan keselamatan masyarakat. Ini bom waktu yang bisa meledak kapan saja,” tegas Alwi Tubagus selaku ketua DPC APRI Boltim.
Kata Alwi, jika masyarakat Desa Lanut pun mulai bersuara. Mereka mengeluhkan dampak nyata dari penambangan tanpa kontrol, seperti pencemaran air, kerusakan infrastruktur, hingga kekhawatiran akan longsor susulan.
“Desakan publik kini mengarah ke Gubernur Sulawesi Utara. Akankah beliau menunjukkan ketegasan dan keberpihakan terhadap rakyat? Atau justru membiarkan situasi ini terus memburuk,” kunci Alwi Tubagus. (*)