Penulis: Hendra Mokorowu
Jakarta, inatara.com — Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, S.H., melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Senin (13/4). Penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan KLH RI ini melibatkan Gubernur Sulut bersama sejumlah kepala daerah.
Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Nurofiq menekankan pentingnya komitmen kuat dari seluruh pihak dalam pengolahan sampah. Khususnya peran bupati dan wali kota sebagai penanggung jawab utama di daerah dengan pengawasan gubernur. Ia mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah yang dimulai dari pemilahan sampah.
“Pemerintah menargetkan, tahun 2026 penutupan sistem pengelolaan sampah open dumping hingga mencapai 63,41 persen. Berharap di Sulut tidak ada lagi praktik pengolahan sampah secara open dumping, yakni metode pembuangan sampah tanpa perlakuan khusus di suatu lahan,” kata Nurofiq.
Secara khusus, ia menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Caroll atas langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon yang telah meninggalkan sistem open dumping dan beralih ke metode controlled landfill. Sistem ini merupakan tahap peralihan menuju sanitary landfill, yakni pengelolaan sampah dengan penimbunan, pemadatan dan penutupan menggunakan lapisan tanah secara berkala. Menteri berharap langkah yang dilakukan Kota Tomohon dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Sulawesi Utara.
Sementara, Wali Kota Caroll menyatakan komitmen Pemkot Tomohon untuk mendukung dan menindaklanjuti arahan menteri dalam menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto. Khususnya pengelolaan sampah nasional yang serius dan terintegrasi. Kata dia, dukungan seluruh pihak dan masyarakat sangat diperlukan agar penanganan masalah sampah di kota Tomohon dapat berjalan dengan optimal. (*)


