Penulis: Aglan Arief
Tomohon, inatara.com – Sebuah gerakan literasi dan advokasi budaya yang kuat menggema di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon. Barisan pemuda adat yang tergabung dalam Lembaga Adat Kebudayaan Tombulu (LAKT) bersama komunitas Tawaang, mendatangi para wakil rakyat bukan sekadar untuk bersilaturahmi, melainkan melayangkan desakan keras agar negara segera mengakui dan melindungi hak komunal masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan oleh arus modernisasi.
Dalam audiensi yang berlangsung khidmat namun penuh penekanan tersebut, para pemuda adat ini menyuarakan sebuah manifesto yang mengingatkan para pemangku kebijakan bahwa Kota Tomohon tidak lahir dari ruang hampa. Di bawah kaki Gunung Lokon dan Mahawu, kota ini berdiri di atas fondasi peradaban yang diletakkan oleh para leluhur melalui jalinan komunitas adat yang masih bernapas: Tou Mu’ung Wuaya, Sarongsong Wuaya, Siow Pasiowan Woloan, hingga masyarakat di Taratara.
Para pemuda adat menegaskan bahwa kekuatan sejati Tomohon justru terletak pada komunitas-komunitas adat yang tersebar di setiap Wanua (Kelurahan). Di sana, para orang tua dan generasi muda secara konsisten dan mandiri terus menghidupi jalan tradisi serta merawat situs-situs sejarah yang menjadi akar jati diri Minahasa.
“Berbicara mengenai situs budaya bukan hanya soal pandangan hari ini yang menyempitkan maknanya sebagai sekadar batu atau benda mati. Bagi kami, situs adalah ekosistem yang hidup; ia adalah mata air yang suci, hutan yang melindungi, dan tanah yang menghidupi,” tegas Belarmino Lapong, salah satu perwakilan pemuda adat dalam forum tersebut. Rabu (04/05).
Dari penjagaan ritus di tiap kampung hingga pelestarian nilai-nilai luhur, masyarakat adat dipandang sebagai benteng terakhir yang menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta. Eksistensi para Penghayat yang menjaga api spiritualitas serta para penari Kawasaran yang berdiri tegak menjaga marwah kedaulatan identitas, menjadi bukti nyata bahwa Tomohon tidak boleh kehilangan “jiwa” dan martabatnya sebagai tanah adat Minahasa yang merdeka.
Salah satu sorotan utama dalam dorongan para pemuda adat ini adalah reposisi makna benda-benda prasejarah. Mereka memandang bahwa situs-situs adat dan ritus yang tersebar di wilayah Tomohon adalah “sertifikat kepemilikan sejarah” yang sah bagi masyarakat setempat.
Sebagai contoh, penanganan Waruga. Pemuda adat menolak penyederhanaan makna Waruga yang dalam bahasa arkeologi hanya disebut sebagai sarkofagus atau peti jenazah batu. Bagi komunitas adat, Waruga adalah simbol ikatan darah yang tak terputus antara generasi masa kini dengan leluhurnya. Merawat situs-situs tersebut bukan hanya tugas pegiat seni atau komunitas adat semata, melainkan merupakan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi warisan bangsa.
Mengacu pada mandat Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemuda adat yang tergabung di LAKT dan Tawa’ang memberikan dorongan konkret yang terbagi dalam tiga pilar perjuangan.

Pertama Pelestarian, Melampaui Seremonial Menuju Pemberdayaan Organik. Para pemuda adat mengkritik fenomena pelestarian budaya di Tomohon yang sering kali terjebak dalam jebakan “seremonial”. Kebudayaan hanya dianggap “hidup” saat perayaan besar seperti Tomohon International Flower Festival (TIFF) atau penyambutan tamu kenegaraan, namun kembali sunyi dan terabaikan setelah acara usai.
Mereka mendesak agar pelestarian menyentuh akar organisasi di tiap kampung. Komunitas Kawasaran, Maengket, dan perajin tradisional harus didampingi secara kelembagaan dan ekonomi. Targetnya adalah kemandirian melalui UMKM berbasis budaya mulai dari kriya miniatur, busana adat, hingga alat musik tradisional agar napas tradisi tidak lagi bergantung pada “belas kasihan” anggaran kegiatan pemerintah yang bersifat temporer.
Kedua Pengakuan, Meruntuhkan Stigma dan Memulihkan Identitas. Musuh terbesar masyarakat adat hari ini, menurut mereka, adalah stigma. Akibat ketidaktahuan, komunitas budaya dan penghayat di kampung-kampung sering kali dihakimi secara sepihak oleh lembaga agama maupun oknum pemerintah.
Negara didesak hadir untuk mengakui bahwa ritual, situs, dan jalan tradisi adalah identitas peradaban, bukan sekadar objek mistis. Rusaknya situs sejarah dan Waruga dinilai bukan hanya karena faktor alam, melainkan karena pembiaran sistemik akibat stigma. Pengakuan harus diberikan atas Hak Komunal masyarakat adat; mereka adalah pemilik sah narasi sejarah kampungnya sendiri yang tidak boleh diseragamkan oleh standar luar.
Ketiga perlindungan, Mendesak Lahirnya Perda Masyarakat Adat. Tanpa perlindungan hukum, pelestarian hanyalah janji dan pengakuan hanyalah kata-kata. Pemuda adat LAKT memberikan dorongan kuat kepada DPRD Tomohon untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Dalam proses penyusunannya, mereka menuntut agar pemerintah melibatkan pelaku budaya langsung dari Wanua sebagai narasumber utama. Mereka menolak pelibatan akademisi atau organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu yang sering kali justru melakukan penyeragaman budaya tanpa memahami esensi lokalitas.
Satu kritik tajam yang dilayangkan adalah mengenai status Tomohon sebagai Kota Pendidikan. Para pemuda adat menilai sangat ironis jika kota pendidikan tidak memiliki Museum dan Perpustakaan berstandar nasional yang menyimpan dokumentasi literasi adat yang mumpuni. Perlindungan adat berarti mendokumentasikan setiap jengkal tradisi agar tidak hilang ditelan zaman. Desakan untuk membangun pusat literasi dan inventarisasi budaya menjadi poin krusial yang diajukan kepada legislatif.
Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, yang menerima langsung aspirasi tersebut, memberikan apresiasi yang tinggi atas kegigihan para pemuda adat. Ia mengakui bahwa masukan yang diberikan merupakan “alarm” penting bagi proses legislasi yang sedang berjalan di Tomohon.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemuda adat dan Lembaga Adat Kebudayaan Tombulu. Ini menunjukkan kepedulian yang sangat besar terhadap masa depan kebudayaan kita. Ide dan gagasan ini akan kami jadikan masukan krusial dalam konteks pembangunan di Kota Tomohon,” ujar Ferdinand.
Ferdinand juga memberikan lampu hijau terkait wacana Perda Kebudayaan. Ia menyatakan bahwa DPRD terbuka untuk mengangkat gagasan ini agar produk hukum terkait budaya di Tomohon benar-benar mumpuni dalam memayungi segala sesuatu yang menyangkut adat dan tradisi.
Gerakan pemuda adat yang tergabung dalam LAKT Tawa’ang ini merupakan jembatan yang merawat akar agar pohon peradaban Tomohon tetap kokoh menghadapi badai modernisasi dan pembangunan urban. Mereka menegaskan bahwa keberadaan mereka di gedung rakyat bukan untuk sekedar mencari panggung saat pesta, melainkan menuntut kedaulatan atas ruang hidup dan martabat kebudayaan.
Bagi mereka, pilihannya hanya dua bagi para pemangku kebijakan: Menjadi saksi sejarah yang melindungi akar peradaban ini, atau menjadi aktor yang membiarkannya mati perlahan di bawah beton-beton pembangunan.
Perjuangan ini belum berakhir. Dengan semangat kedaulatan, para pemuda adat berkomitmen untuk terus mengawal setiap jengkal kebijakan yang lahir dari meja DPRD Tomohon.
Dalam audiensi yang berlangsung khidmat namun penuh penekanan tersebut, para pemuda adat ini menyuarakan sebuah gagasan yang mengingatkan para pemangku kebijakan bahwa Kota Tomohon tidak lahir dari ruang hampa. Di bawah kaki Gunung Lokon dan Mahawu, kota ini berdiri di atas fondasi peradaban yang diletakkan oleh para leluhur melalui jalinan komunitas adat yang masih bernapas: Tou Mu’ung Wuaya, Sarongsong Wuaya, Siow Pasiowan Woloan, masyarakat Taratara dan jarngan komunitas adat – budaya di wanua lain.


