Penulis: Hendra Mokorowu
Tomohon, inatara.com – Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, S.H., menjelaskan mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan (PJP) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024. Secara gamblang, Caroll memaparkannya kepada pihak legislatif dalam giat rapat paripurna yang digelar di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Senin (16/6).
“Dalam Ranperda ini kami sajikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2024 berupa laporan keuangan pemerintah daerah. Ini telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Terlampir pula laporan kinerja dan keuangan badan usaha milik daerah atau perusahaan daerah.,” ujar Caroll.
Adapun, Ranperda dimaksud memuat poin-poin penting. Pertama, laporan realisasi anggaran. Kedua, laporan perubahan saldo anggaran lebih. Ketiga, neraca. Keempat, laporan operasional. Kelima, laporan arus kas. Keenam, laporan perubahan ekuitas. Ketujuh, catatan atas laporan keuangan.
Mengenai laporan realisasi anggaran tahun 2024, secara umum dijelaskan Caroll. Realisasi pendapatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp700.942.050.435,16. Jumlah ini berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer dan lain-lain, tetapi sah. PAD terealisasi sebesar Rp56.610.368.559,16. Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp636.340.326.806,00. Lain-lain, pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp7.991.355.070,00. Sementara, realisasi belanja dan transfer, sebesar Rp691.865.407.875,32.
“Untuk komponen pembiayaan, begini rinciannya. Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp20.864.208.679,37. Penerimaan pembiayaan ini merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) 2023. Kemudian digunakan di tahun anggaran 2024,” urai Caroll.
Sedangkan untuk komponen pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp20.559.091.300,00. Pengeluaran pembiayaan ini direalisasikan untuk penyertaan modal dan pembayaran cicilan pokok utang. Dengan demikian, tercatat pembiayaan netto sebesar Rp305.117.379,37. Selanjutnya Silpa tahun 2024 sebesar Rp9.381.759.939,21. Jumlah tersebut merupakan selisih realisasi pendapatan dengan belanja, dengan memperhitungkan pembiayaan netto selama satu tahun anggaran.
“Selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD sesuai jadwal. Saya instruksikan kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk dapat mengikuti tahapan ini. Bahkan kooperatif sehingga pembahasan dapat berjalan lancar dan terselesaikan sesuai jadwal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Kesempatan ini, Caroll mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, juga seluruh perangkat daerah. Ia berkomitmen untuk terus memajukan kota Tomohon. “Semoga di tahun-tahun yang akan datang kita dapat terus mempertahankan kinerja. Sehingga capaian-capaian keberhasilan yang terus kita torehkan tidak berhenti. Melainkan mendapatkan lebih banyak lagi prestasi,” tandas Caroll.
Sebagaimana ketentuan Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan saerah. Pasal 194 mengamanatkan, kepala daerah menyampaikan Ranperda PJP APBD kepada DPRD. Selanjutnya, akan dibahas dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Ferdinand Mono Turang. Diketahui, rapat paripurna ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., jajaran Forkopimda dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.




