Penulis : Raiza Makaliwuge
Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar penyuluhan produk hukum terkait penyelenggaraan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Marion Farm Villa & Cafe Kota Tomohon, Sabtu (22/6/2024). Hadir sebagai peserta, perwakilan partai politik (parpol), organisasi kepemudaan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan, serta insan pers.
KPU Provinsi Sulawesi Utara laksanakan penyuluhan produk hukum ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Tomohon, Youne Y. P. Simangunsong. Dalam sambutannya ia mengatakan, kiranya kegiatan ini bisa menjadi pedoman yang baik untuk menghadapi tahapan di Pilkada serentak tahun 2024.
“Untuk kegiatan ini kiranya boleh menjadi pedoman yang baik bagi kita semua terkait regulasi-regulasi yang akan kita gunakan pada saat tahapan nanti. Seperti apa mekanisme dalam itu, itu yang menjadi pokok dalam kegiatan ini,” ujarnya.
Sesi pertama diskusi yang dipandu Rikson Karundeng, menghadirkan dua orang narasumber. Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Y. Tinangon, M.Si., dan Tim Pemeriksa Daerah Sulawesi Utara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Viktory N.J. Rotty, M.Teol., M.Pd.


