Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah bagi siswa di semua jenjang pendidikan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), aturan tersebut sudah di implementasikan.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Boltim, Yusri Damopolii, mengatakan, terkait aturan seragam sekolah hampir sama dengan sebelumnya hanya saja ada hari tertentu menggunakan pakaian adat daerah.
“Iya. Hampir sama dengan seragam sekolah sebelumnya, hanya saja ada hari tertentu yang mengunakan pakaian adat daerah. Dan Boltim melangkah selangkah lebih awal, karena Boltim oleh bupati sudah menetapkan hari Kamis menggunakan pakaian adat daerah,” ujar Damopolii, kepada media ini, Selasa (18/10/2022).
Terkait sanksi bagi sekolah yang tidak mengindahkan aturan tersebut, Damopolii mengatakan pihaknya akan berusaha menumbuhkan kesadaran guru dan siswa kemudian akan diterapkan sanksinya.
“Di awal ini kita berusaha membuahkan kesadaran guru dan siswa dulu. Nanti beberapa waktu ke depan kita akan terapkan sanksinya,” tandas mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Kotabunan ini. (Young)


