Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Memasuki tahun ajaran baru 2020-2021, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), keluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Boltim, Senin (13/7/2020).
Surat Edaran Nomor: D.01/DIKBUD650/VII/2020 itu, memuat 4 poin penting yang wajib diperhatikan para Kepala Sekolah. Sehubungan dengan adanya pembelajaran dari rumah secara daring/online/luring/modul dan atau sejenisnya, maka proses kegiatan belajar mengajar (KMB) dan pelaksanaan sistem administrasi sekolah, dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan yang telah diatur.
“Yang pertama, seluruh Kepsek (Kepala Sekolah) dan guru wajib hadir di sekolah setiap hari (sesuai hari sekolah). Kedua, kehadiran setiap guru dibuktikan dengan fingger print sesuai jam masuk dan pulang sekolah,” terang Kepala Dinas Dikbud Boltim, Yusri Damopolii.
Pada poin ketiga, seluruh Kepala Sekolah wajib mengevaluasi guru sehubungan dengan pelaksanaan tugas guru pada setiap harinya. Baik kesiapan RPP, metode pembelajaran dan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan belajar dari rumah.
Poin ke empat, Kepala Sekolah dan guru yang melaksanakan monitoring siswa diwajibkan untuk mendokumentasikan dan melaporkan hasil monitoringnya tersebut dalam bentuk jurnal kegiatan harian.
“Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan teerima kasih,” tutup Damopolii. (*)