Penulis: Anugrah Pandey
Tondano – Pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) juga berfungsi sebagai penguatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa, Rendy Umboh, seusai rapat pimpinan Bawaslu Minahasa, di kantor Bawaslu Kabupaten Minahasa, Kamis (16/7/2020).
Tahapan Coklit data pemilih telah dimulai KPU pada 15 Juli 2020, melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Dengan demikian Pengawas Pemilu, dalam hal ini Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), sudah mulai melaksanakan tugas pengawasan di lapangan.
“PKD sesuai dengan regulasi sudah mulai mengawasi tahapan pemilihan, saat ini tahapan coklit. PKD melakukan pengawasan secara makro. PKD sekali lagi saya jelaskan, bukan pendamping PPDP. Kan tidak harus di mana PPDP melaksanakan coklit, di situ harus ada PKD,” kata Umboh.
Terkait di kemudian hari ditemukan kesalahan data pemilih, menurutnya di sinilah fungsi PKD dalam mengawasi tahapan pemilihan kepala daerah di tingkat kelurahan dan desa. PKD melihat kesesuaian data serta memastikan validitas data yang akurat sehingga pengawasan Coklit juga berfungsi menjadi penguatan kepada KPU.
“PKD nanti melihat dan memastikan hak pilih terdaftar, PPDP bekerja sesuai formulir model A.KWK hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT lama yang dianalisis KPU kabupaten. Makanya kita telah menyurat ke KPU perihal permintaan data. Ini penting karena bagaimana kita mengawasi tanpa data,” jelas Umboh.
Diketahui, pelaksanaan tahapan coklit sendiri sementara berlangsung dan dilaksanakan secara serentak di setiap kelurahan dan desa yang ada di Kabupaten Minahasa. PPDP akan ‘door to door’ ke rumah-rumah warga, mengecek langsung data pemilih. Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020, tahapan coklit data pemilih pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan hingga tanggal 13 Agustus. (*)