Penulis: Josua Wajong
Tomohon – Tim Khusus (Timsus) Unit Reaksi Cepat (URC) Kepolisian Resor (Polres) Tomohon mengamankan pelaku pemukulan terhadap anggota Polisi.
Diketahui pelaku pemukulan AR alias Anggek (21), warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara. Sedangkan korban FK (32), warga Kakaskasen, Tomohon Utara, adalah anggota Polisi Polsek Tomohon Utara.
Kepala Tim (Katim) URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung menjelaskan, pada hari Senin (1/3), sekira pukul 16.30 Wita, pelaku usai bekerja kemudian melakukan pesta miras di salah satu rekannya di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara.
Sekira pukul 17.30 Wita, pelaku dengan mengendarai kendaraan roda dua (R2) menuju ke Hotel Jhoanie di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara, guna menjemput ayahnya. Ketika hendak memasuki kompleks Hotel Jhoanie, dari arah berlawanan korban datang dengan mengendarai kendaraan roda empat (R4). Karena pelaku sudah dalam keadaan pengaruh miras, akhirnya pelaku hampir menabrak R4 korban.
“Pelaku selanjutnya berhenti dan mencegat korban. Korban kemudian turun dari R4 dan korban langsung menghampiri pelaku guna menanyakan sebab pelaku menghadang korban. Namun pelaku langsung mendorong korban,” kata Watung.
“Korban selanjutnya menyampaikan bahwa korban merupakan personil Polisi. Mendengar hal tersebut pelaku menyampaikan bahwa meskipun korban personil Polri, pelaku tidak takut,” lanjut Watung.
Sayangnya, di saat korban menghindari pertikaian, pelaku malah melakukan pemukulan.
“Ketika korban hendak meninggalkan TKP, tiba-tiba pelaku memukul degan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban,” ungkap Watung.
Atas ulah pelaku, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
“Merasa terancam selanjutnya korban meninggalkan TKP guna melaporkan kejadian yang terjadi, sedangkan pelaku langsung melarikan diri,” tutur Watung.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim URC Totosik langsung melakukan lidik keberadaan pelaku.
“Tim akhirnya mendapat baket bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara. Setelah dicek di rumah pelaku, tim mendapati pelaku belum berada di rumah. Tim kemudian mengendap di sekitar rumah pelaku,” kata Watung.
“Sekira pukul 22.30 wita, Tim mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah pamannya, di Kelurahan Kakaskasen Dua, KecamatanTomohon Utara. Tim berkolaborasi dengan personil Polsek Tomohon Utara, langsung bergeser ke rumah tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil diamankan di Mapolres Tomohon,” tutup Watung. (Son)