Penulis: Glendy Walujan
Airmadidi – Proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Petrus Defni Macarau, terus digulir lembaga pengawas. Usai melakukan klarifikasi pekan lalu, Minggu (16/8/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi mengeluarkan pengumuman atas hasil pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan Nomor Temuan 001/TM/PB/Kab/25.12/VIII/2020, Macarau terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Tahapan selanjutkan, Bawaslu Minut telah mempersiapkan berkas-berkas sebagai rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas temuan pelanggaran kode etik dari Macarau.
Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut, Rocky Ambar, menjelaskan temuan terhadap Macarau sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran atas netralitas ASN.
“Bawaslu sudah mengeluarkan keputusan bahwa bersangkutan telah berstatus sebagai pelaku pelanggaran. Kami sudah membuat pengumuman, sesuai ketentuan lima kali 24 jam setelah panggilan klarifikasi,” tandas Ambar.
Ditegaskan, dalam waktu dekat Bawaslu akan memberikan pemberitahuan kepada Macarau.
“Untuk rekomendasi ke KASN sementara kami siapkan dan untuk sangsi terhadap pelaku tinggal menunggu keputusan dari KASN, sesuai dengan peraturan dan undang-undang ASN yang berlaku,” paparnya.
“Dalam waktu dekat ini kami akan menyelesaikan rekomendasi Bawaslu Minut ke KASN dan kami juga segera mengirimkan pemberitahuan kepada yang bersangkutan,” kunci Ambar. (*)