BerandaOASESuami Menikah Lagi, Istri Bisa Lakukan Gugatan Pembatalan

Suami Menikah Lagi, Istri Bisa Lakukan Gugatan Pembatalan

Penulis: Sunadio Djubair

Tutuyan – Jika suami istri pernikahannya tercatat, kemudian suami menikah lagi maka istri bisa melakukan gugatan pembatalan pernikahan itu. Demikian dijelaskan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), H.Sjaogil Ahmad, S.H.I.,M.H, Senin (13/7/2020).

“Kalau pernikahannya tercatat, istri bisa melakukan gugatan pembatalan, ketika suami kawin yang ke dua. Pengadilan tidak akan menerima perkawinan yang mengandung sengketa. Apa itu perkawinan yang mengandung sengketa? Kami mengesahkan suatu perkawinan, sementara ada perkawinan lama yang belum selesai. Misalnya belum cerai dengan suami pertama atau belum cerai dengan istri pertama. Jadi, harus cerai dulu baru pekawinan yang sekarang kami sahkan,” kata Ahmad.

Menurutnya, banyak pemohon terkendala disebabkan perkawinan masih bersengketa.

“Jadi ada beberapa yang terkendala dengan itu, sehingga mereka tidak bisa dilayani,” singkatnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img

KPU PROVINSI SULAWESI UTARA

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

KPU TOMOHON

spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments