Penulis: Susan Tungkagi
Manado – Pemecatan Praja Jurgen Paat dari lingkup pendidikan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, ditanggapi pengacara kondang asal Sulawesi Utara (Sulut), Sofyan Jimmy Yosadi, S.H.
Saat mendampingi kliennya, Sofyan pun mengungkapkan keganjalan pada proses pemecatan Praja Jurgen Paat.
“Anehnya, jurgen diperiksa tanggal 19 November dan dipecat juga pada tanggal 19 November. Berarti ada sesuatu,” ucap Sofyan saat jumpa pers, Kamis (21/1/2021) siang, di salah satu restoran di Manado.
Dirinya memaparkan, setiap anggota praja dari awal mengeyam pendidikan sudah dibekali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015.
“Dari pasal 35 sampai pasal 51 mengatur tentang bagaimana mekanisme, cukup panjang. Tapi apa yang dialami Jurgen, diperiksa tanggal 19, dipecat juga tanggal 19,” ujar Sofyan.
“Satu hal yang ingin saya sampaikan, kami selalu berpegang pada prinsip hukum. Lebih baik melepaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Kami akan menuntut keadilan,” tegas dia, sembari menambahkan bila Jurgen sudah mendapatkan surat pernyataan tertulis dari korban bahwa dirinya tidak terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Sofyan pun mengungkapkan ada beberapa oknum yang dicurigai. “Baik oknum yang ada di IPDN Jatinangor maupun oknum di Tampusu. Apabila ada sesuatu hal yang kami dapatkan, kami akan pidanakan. Ini adalah kemanusiaan dan keadilan. Anak ini adalah praja termuda se-Indonesia, dia juga dikenal baik dan berprestasi, ini juga membawa nama baik bagi Sulut,” tegas dia.
Di akhir wawancara, Sofyan mengatakan bila kasus pemecatan Praja Jurgen Paat ini mendapat protes keras dari Gubernur Sulut dan lembaga politik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. (Son)