BerandaPOLITIKASachrul Mamonto Hadiri Sosialisasi Penerapan Manajemen Kinerja

Sachrul Mamonto Hadiri Sosialisasi Penerapan Manajemen Kinerja

Penulus: Sunadio Djubair

Manado – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, S. Sos., menghadiri kegiatan sosialisasi penerapan manajemen kinerja, tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dan disiplin PNS oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (19/4/2021).

Acara yang tersaji di gedung Mapalus Kantor Gubernur Sulut itu, dipimpin Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen. Sedangkan narasumbernya adalah Komisioner KASN perwakilan Sulut DR Rudiarto Suwarwono.

Sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Sekprov, menerangkan bahwa Pemprov Sulut berhasil meraih prestasi terbaik ke lima se Indonesia dalam birokrasi dan kinerja, serta penegakan disiplin ASN.

“Tentunya ini tidak lepas dari kerja keras seluruh pihak, serta merupakan bentuk sinergitas antars pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota. Terima kasih juga buat Komisi ASN, “kata Silangen.

Dikesempatan yang sama, Rudiarto menerangkan bahwa di masa Pemerintahan kepala daerah yang baru saja dilantik, agar program pembangunan selaras dengan visi dan misi saat kampanye.

“Rencana strategis perangkat daerah (Renja-PD), yakni dokumen yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka urusan pemerintahan wajib dan atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tupoksi setiap daerah, ” kata Rudiarto.

Lanjut Dia, sesuai dengan aturan yang berlaku, para kepala daerah baru diperbolehkan melakukan rolling jabatan setelah enam bulan kemudian.

Menanggapi hal iitu, lewat sesi dialog, Bupati Boltim melayanangkan pertanyaan kepada KASN. Bupati berpendapat, jika waktu enam bulan tersebut cukup lama. Sehingga, para kepala daerah yang ingin memacu pembangunan di daerah yang baru dipimpinnya, harus menunggu hingga enam bulan.

“Untuk memacu program pembangunan yang selaras dengan visi misi kami, tentunya kami harus menggunakan orang orang yang sejalan. Apakah kami harus menunggu 6 bulan untuk itu?, ” tanya Bupati kepada KASN.

Menjawab pertanyaan Bupati, Rudiarto mengatakan jika peraturan larangan melakukan penggantian posisi jabatan tinggi itu yakni dihitung sesudah Pilkada.

“Jadi bulan Juni ini sudah bisa melakukan penyegaran untuk memacu program yang tertuang dalam visi misi. Jika memang rotasi jabatan itu dianggap urgen, maka pemerintah Kabupaten boleh menyurat langsung ke Mendagri untuk dimintai persetujuan, dengan melampirkan berbagai pertimbangan tersebut. Jadi aturan ini tidak mengikat,” pungkas Rudiarto. (Yong)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KPU PROVINSI SULAWESI UTARA

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

KPU TOMOHON

spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments