Penulis: Josua Wajong
Tomohon – Merabaknya Covid-19 membuat banyak pekerja yang dirumahkan maupun ter-PHK. Kondisi itu menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon. Lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Pemkot Tomohon pun memberikan bantuan.
Selasa (3/11/2020), terpantau proses penyaluran bantuan bahan pokok bagi tenaga kerja (naker) yang dirumahkan ataupun pekerja ter-PHK yang terdampak Covid-19, digelar di Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah.
“Pemerintah Kota Tomohon melelui Dinas Tenaga Kerja, pada tahun anggaran 2020 mengalokasikan dana untuk bantuan bahan pokok bagi pekerja yang dirumahkan atau pekerja yang ter-PHK karena dampak Covid-19,” kata Syerly Bororing, Kepala Disnaker Kota Tomohon, di lokasi kegiatan.
Bororing menjelaskan, penerima bantun ini terdiri dari pekerja formal dan non formal.
“Jadi pekerja yang layak menerima bantuan ada yang dari perusahaan, tukang ojek, bas, pembantu bas dan lain sebagainya,” jelasnya.
Bororing menambahkan, tujuan kegiatan ini adalah untuk pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19 bagi pekerja yang sudah tidak bekerja.
Diketahui, bantuan yang diberikan berupa beras 10 kg, telur 30 butir, gula 2kg, minyak 1 liter. Program kegiatan ini mendapat dana dari DID-APBDP tahun 2020.
Tercatat, di kota Tomohon ada 8.450 pekerja yang ter-PHK. 2.024 pekerja formal dan 6.426 pekerja non formal yang tersebar di 44 kelurahan di kota Tomohon. (*)