Penulis: Sunadio Djubair
Tutuyan – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kembali berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim, Selasa (23/3/2021).
Menurut keterangan Kapolres Boltim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irham Halid S.I.K., saat konferensi pers menyampaikan pada saat melaksanakan patroli berskala besar anggotanya mendapatkan informasi terdapat warga mengedarkan miras jenis Cap Tikus.
“Saat melaksanakan patroli berskala besar anggota saya mendapat infomasi bahwa di Desa Kotabunan Selatan, terdapat warga yang mengedarkan miras jenis Cap Tikus tanpa disertai dengan dokumen izin yang sah,” terang Kapolres.
Lanjutnya, dari keterangan yang diperoleh disampaikan JM bahwa yang bersangkutan melakukan aktivitas pengedaran minuman keras Cap Tikus ini sudah sekitar 9 bulan.
“Hasil yang diperoleh disampaikan JM bahwa yang bersangkutan melakukan aktivitas pengedaran minuman keras Cap Tikus ini sudah sekitar 9 bulan dan hasil ataupun keuntungan yang diperoleh dari penjualan minuman keras ini digunakan untuk membiayai kehidupan dan keluarganya setiap hari mungkin demikian,” tutupnya.
Atas peredaran tersebut, pasal yang diterapkan sesuai dengan peraturan daerah Sulawesi Utara pasal 32 ayat 1 peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras di wilayah provinsi Sulawesi Utara ancaman atau sanksinya itu 3 bulan kurungan dan denda itu sebesar 50 juta Rupiah. (Yong)