BerandaJUSTISIAResidivis Curanmor Dibekuk Polres Boltim

Residivis Curanmor Dibekuk Polres Boltim

Penulis: Sunadio Djubair

Tutuyan – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Sat Reksrim Polsek Urban Kotabunan, melakukan pengungkapan salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bolmong Selatan tepatnya di Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/28/III/SULUT/SPKT/RES-BOLSEL, FA Alias Fik warga Desa Tumbak, Kecamatan Posumaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan merupakan Residivis pelaku ranmor berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim Polsek Urban Kotabunan di Dua jalur Desa Tutuyan Dua.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boltim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irham Halid, S.I.K., mengatakan, pengungkapan berdasarkan koordinasi antara Polres Bolmong Selatan dengan anggotanya.

“Pada Tanggal 11 Maret 2021 Satuan Reskrim Polres Bolmong selatan datang di Polsek Kotabunan guna koordinasi dengan Polsek Kotabunan terkait pencarian Tersangka Curanmor FA Alias Fik yang diduga melarikan diri ke daerah Kotabunan,” kata Kapolres saat dikonfirmasi di ruangannya.

Kapolres mengungkapkan pada hari Selasa (30/3/2021) Pukul 15.30 Wita anggotanya mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka di wilayah hukum Polres Boltim.

“Saat mendapat informasi anggota langsung kembangkan dan mendapatkan hasil, tersangka sedang mengendarai kendaraan bermotor roda dua di jalur dua Desa Tutuyan kemudian dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari tersangka, kemudian tersangka langsung diamankan ke Polsek Urban Kotabunan,” ungkap Irham.

Mantan Kasubdit Tipidter Dit Krimsus Polda Sulut ini menambahkan, pada saat anggota melakukan pengembangan HR Alias Har juga berhasil diamankan di wilayah Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.

“Satu orang juga kita amankan dari hasil pengembangan perannya turut serta dalam transaksi jual beli motor hasil curian,” ujar Irham.

Lanjut, Irham, anggotanya langsung membuat berita acara untuk penyerahan tersangka dengan barang bukti.

“Hasil pengembangan tersangka tidak ada TKP di wilayah hukum Polres Boltim, saya langsung perintahkan anggota saya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Bolsel guna proses hukum selanjutnya” tuntas perwira dua melati ini. (Yong)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KPU PROVINSI SULAWESI UTARA

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

KPU TOMOHON

spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments